Chart Live

PEMBIASAAN SHALAT DHUHA


PEMBIASAAN SHALAT DHUHA
DALAM PEMBINAAN AKHLAK SISWA
DI MI MIFTAHUL HUDA MLOKOREJO KECAMATAN PUGER KABUPATEN JEMBER


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Allah Swt. menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Dalam rangka ibadah kepada Allah Swt., manusia telah diberi petunjuk oleh-Nya. Petunjuk Allah Swt. tersebut dinamakan Ad-Din (Agama). Agama adalah satu kata yang sangat mudah diucapkan dan mudah juga untuk menjelaskan maksudnya (khususnya bagi orang awam), tetapi sangat sulit memberikan batasan (definisi) yang tepat lebih-lebih bagi para pakar (Syihab, 1994: 209).
Kata agama berasal dari bahasa Sanskrit, yaitu A berarti “tidak”, dan Gama berarti “pergi”. Jadi, tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi turun temurun, karena agama memang mempunyai sifat demikian. Ada yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci. Ada juga yang mengatakan Gam berarti tuntunan, karena agama memang memberi tuntunan. Sedangkan kata Ad-Din dalam bahasa Samit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab, kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan, dan kebiasaan. Agama memang membawa peraturan yang mengandung hukum yang harus dipatuhi. Agama memang menguasai diri seseorang dan membuat ia tunduk serta patuh kepada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agama (Usman, 2001: 11).
Menurut Nasr dalam Hariyanto (2003: 4), menyatakan bahwa manusia sangat membutuhkan agama, tanpa agama ia belum menjadi manusia utuh. Setelah manusia dipisahkan dari agama, ia menjadi gelisah, tak tenang dan mulai membuat atau menciptakan agama-agama semu. Selanjutnya Quraisy Syihab mengatakan, Islam telah menegaskan bahwa agama (tauhid) merupakan kebutuhan yang sifatnya alamiah (fitrah) dalam diri manusia (Hariyanto, 2003: 5).
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah Swt; (tetaplah atas) fitrah Allah Swt. yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah Swt. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Rum: 30) (Depag RI, 2005: 574).

Selanjutnya Allah juga berfirman dalam Al Qur’an surat Ali Imron: 19
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah Swt. hanyalah Islam…” (QS. Ali-Imran: 19) (Depag RI, 2005: 65).
Islam adalah nama yang diberikan Allah Swt. kepada agama yang disampaikan-Nya kepada Nabi Muhammad Saw. Perkataan agama berarti menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Swt., mematuhi perintah-Nya, dan menghentikan larangan-Nya. Agama yang diakui Allah Swt. ialah Islam, dengan pengertian agama yang mengandung ajaran patuh kepada Allah Swt., beribadah dan memuja Allah Swt. semata-mata. Dengan menyerahkan diri kepada Allah Swt., mematuhi perintah-Nya, manusia akan selamat di dunia dan akhirat, jasmani dan rohani, pribadi dan masyarakat (Fachruddin, 1992: 94). Menurut Razak dalam Hariyanto (2003: 6), bahwa Islam adalah agama samawi (agama langit) yang terakhir dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. yang diyakini akan membawa kebahagiaan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam konsep Ad-Din Al-Islam, sebagaimana terdapat dalam Al Qur’an dan dalam penjelasan Rasul-Nya, ia mengatur hubungan, baik hubungan vertikal (hubungan manusia dengan Tuhan-Nya), maupun hubungan horisontal (hubungan antara manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar) (Usman, 2001: 13).
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa Allah Swt. menciptakan manusia hanya untuk beribdah kepada-Nya. Sebagaimana Firmannya dalam Al Qur’an surat Ad-Dzariyat: 56.
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (QS. Ad-Dzariyat: 56) (Depag RI, 2005: 756).
Secara filosofis, ibadah dalam Islam tidak semata-mata bertujuan untuk menyembah Allah Swt. Sebab, disembah atau tidak disembah, Allah Swt. tetaplah Allah Swt. Esensi ketuhanan Allah Swt. tidak pernah berkurang sedikit pun apabila manusia dan seluruh makhluk di jagat raya ini tidak menyembah-Nya. Ibadah merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt. Allah Swt. adalah eksistensi Yang Mahasuci yang tidak dapat didekati kecuali oleh yang suci. Diakui oleh para ulama dan para peneliti atau pakar, bahwa salah satu ibadah yang sangat penting dalam Islam adalah shalat. Shalat memiliki kedudukan istimewa baik dilihat dari cara memperoleh perintahnya yang dilakukan secara langsung, kedudukan shalat itu sendiri dalam agama maupun dampak atau fadilahnya.
Kedudukan shalat dalam agama Islam sebagai ibadah yang menempati posisi penting yang tidak dapat digantikan oleh ibadah apa pun juga, shalat merupakan tiang agama yang tidak akan dapat tegak kecuali dengan shalat. Shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah Swt. kepada hamba-Nya, perintah kewajibannya disampaikan langsung oleh Allah Swt. melalui dialog dengan Rasul-Nya pada malam Mi’raj. Shalat juga merupakan amalan yang mula-mula akan dihisab (Ar-Rahbawi, 2001: xii).
Djalaludin Ancok dalam Hariyanto (2003: xix) menjelaskan, bahwa shalat adalah suatu kegiatan fisik dan mental-spiritual yang memberikan makna baik bagi hubungan dengan Allah Swt., hubungan dengan sesama manusia, dan hubungan dengan diri sendiri. Dengan demikian, menurut Al-Mahfani (2008: 30), shalat merupakan suatu ibadah (ibadah yang paling utama), dalam proses penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah Swt.. Shalat yang dikerjakan dengan ikhlas sepenuh hati karena Allah Swt., akan menumbuhkan sensasi kenikmatan tersendiri.
Ibadah shalat dalam garis besarnya, dibagi kepada dua jenis, yaitu: pertama, shalat yang difardlukan, dinamai shalat maktubah; dan yang kedua, shalat yang tidak difardlukan, dinamai shalat sunah (As-Syiddieqy, 2001: 287). Shalat sunah ialah shalat yang dianjurkan kepada orang mukallaf untuk mengerjakannya sebagai tambahan bagi shalat fardlu, tetapi tidak diharuskan. Ia disyariatkan untuk menambal kekurangan yang mungkin terjadi pada shalat-shalat fardlu disamping karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.
Shalat sunah tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama: shalat-shalat sunah yang tidak disunatkan berjamaah, seperti shalat sunah Rawatib, shalat sunah witir (kecuali pada bulan Ramadhan), shalat sunah Dhuha, shalat sunah tahiyyat al-masjid, shalat tasbih, shalat istikharah, sunah Hajat, sunah Taubah, sunah Tahajjud, dan shalat sunah Mutlak. Dan kedua: shalat sunah yang disunatkan berjamaah, seperti shalat sunah ‘Id al-fitri, shalat sunah ‘Id al-Adha, shalat sunah Kusuf (gerhana matahari), shalat sunah Khusuf (gerhana bulan), shalat sunah Istisqa’, dan shalat sunah Tarawih (NN, 2008: 18).
Shalat Dhuha merupakan salah satu di antara shalat-shalat sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Banyak penjelasan para ulama, bahkan keterangan Rasulullah Saw. yang menyebutkan berbagai keutamaan dan keistimewaan shalat Dhuha bagi mereka yang melaksanakannya (Alim, 2008: 63). Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa manusia tidak hanya terdiri dari dimensi lahiriyah fisik dan psikis saja, melainkan juga dimensi batin spiritual. Memenuhi kebutuhan fisik dan psikis saja serta merasa cukup dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ini tentunya akan menyebabkan ketidakseimbangan dalam diri kita, karena cara seperti itu tidak dapat memenuhi kebutuhan kita secara keseluruhan. Oleh karena itu, salah satu keutamaan shalat Dhuha adalah untuk memenuhi kebutuhan kedua dimensi diri tersebut.
Secara garis besar, ajaran agama Islam mengandung tiga hal pokok, yaitu aspek keyakinan (aqidah), aspek ritual atau norma (syari’ah), dan aspek perilaku (akhlak). Aspek keyakinan yaitu suatu ikatan seseorang dengan Tuhan yang diyakininya. Aqidah Islam adalah tauhid, yang meyakini ke-Esaan Allah Swt. baik Dzat maupun sifatnya. Aspek syari’ah yaitu aturan atau hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam. Sedangkan aspek akhlak yaitu aspek perilaku yang tampak pada diri seseorang dalam hubungan dengan dirinya, sesama manusia, dan alam sekitar.
Keberimanan seseorang seluruhnya diukur oleh hal-hal yang bersifat akhlaqi, termasuk shalat, sebab seseorang yang melakukan shalat dengan makna yang sebenarnya, akan efektif untuk merealisasikan tanha ‘anil fakhsya’i wal munkar, di mana dengannya akan tercipta masyarakat yang damai, aman dan harmonis. Indikasi bahwa akhlak dapat dipelajari dengan metode pembiasaan, meskipun pada awalnya anak didik menolak atau terpaksa melakukan suatu perbuatan atau akhlak yang baik, tetapi setelah lama dipraktekkan, secara terus-menerus dibiasakan akhirnya anak mendapatkan akhlak mulia.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa shalat itu dibagi menjadi dua macam, yaitu: shalat fardlu dan shalat sunah. Shalat sunah tersebut dibagi lagi menjadi menjadi beberapa macam. Dalam penelitian ini, peneliti lebih mengkhususkan pada shalat sunah Dhuha. Sedangkan lokasi penelitian ini dilakukan di MI Miftahul Huda Mlokorejo, karena dalam tiga tahun terakhir ini lembaga tersebut telah menerapkan pembiasaan shalat Dhuha kepada siswanya secara rutin, tiga kali dalam seminggu.
Hasil observasi sementara yang dilakukan oleh peneliti di MI Miftahul Huda Mlokorejo adalah sebagai berikut, di mana siswa MI Miftahul Huda sebelum diterapkannya pembiasaan shalat Dhuha, mereka kurang produktif dalam memanfaatkan waktu, di saat istirahat mereka hanya dengan bermain-main saja. Setelah para guru dan pengurus yayasan mengadakan musyawarah, disepakati bahwa shalat Dhuha harus diterapkan bagi siswa minimal tiga kali dalam seminggu. MI Miftahul Huda Mlokorejo, mulai diterapkannya shalat Dhuha pada tahun 2006 hingga sekarang telah banyak memberikan pengaruh dan pembinaan akhlak bagi siswa dan juga respon dari orang tua siswa.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka peneliti ingin mencermati dan mengkaji secara lebih mendalam dan ilmiah, akan Pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa (Studi kasus di MI Miftahul Huda Mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember).
B.       ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Alasan pemilihan judul penelitian ilmiah, merupakan hal yang harus ada agar peneliti dapat memperkuat konsisten diri dalam mengangkat judul, adapun alasan-alasan memilih judul tersebut adalah :
1. Alasan Obyektif
a. Pembiasaan merupakan salah satu metode yang digunakan dalam pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
b. Shalat adalah salah satu amal ibadah yang paling utama dan yang akan pertama kali di hisab (diperhitungkan), serta yang menentukan amal ibadah lainnya
c. Shalat Dhuha merupakan shalat sunah yang dianjurkan Rasulullah Saw. (muakad), dan memiliki beberapa keutamaan atau fadilah
d. Akhlak adalah sebagai cerminan dari jiwa dan iman seseorang. Jika jiwanya baik maka akhlaknya juga baik, begitu juga sebaliknya, jika jiwanya buruk, maka akhlaknya akan buruk pula.
e. Peneliti ingin mengkaji tentang pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa
2. Alasan Subyektif
a. Judul tersebut menarik untuk dikaji dan diteliti, serta masih dalam ruang lingkup disiplin ilmu yang ditekuni peneliti yaitu adanya kesesuaian dengan Jurusan Tarbiyah
b. Shalat Dhuha itu sering kali tidak di kerjakan, karena waktunya bersamaan dengan aktifitas dan kesibukan kita di pagi hari
c. Banyak orang yang tidak memahami tentang keutamaan-keutamaan shalat Dhuha. Oleh karena itu, peneliti akan memaparkan berbagai keutamaan shalat Dhuha.

C.       FOKUS PENELITIAN
1. Fokus Penelitian
Bagaimana pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa (Studi kasus di MI Miftahul Huda Mlokorejo kecamatan Puger kabupaten Jember)
2. Sub Fokus Penelitian
a. Bagaimana program pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
b. Bagaimana pelaksanaan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
c. Bagaimana dampak pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo

D.      TUJUAN PENELITIAN
Tujuan suatu penelitian adalah upaya untuk memecahkan masalah. Arikunto (2002: 55) menambah, tujuan penelitian adalah rumusan kalimat yang menunjukan adanya sesuatu hal yang diperoleh setelah penelitian selesai.
1. Tujuan Umum
Untuk mengkaji pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa (Studi kasus di MI Miftahul Huda Mlokoreja kecamatan Puger kabupaten Jember)
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mendeskripsikan program pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
b. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo
c. Untuk mendeskripsikan dampak pembiasaan shalat Dhuha terhadap pembinaan akhlak siswa di MI Miftahul Huda Mlokorejo

E.       MANFAAT PENELITIAN
1. Bagi peneliti, penelitian ini menjadi tolok ukur seberapa dalam pengetahuan dan wawasan terkait dengan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa dan juga sebagai sarana latihan dalam pengembangan keilmuan dalam keterampilan penyusunan karya ilmiah
2. Bagi MI Miftahul Huda Mlokorejo, selaku subyek penelitian, hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengetahui dan meningkatkan pembiasaan shalat Dhuha dalam pembinaan akhlak siswa
3. Bagi STAIN Jember, penelitian diharapkan agar dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan keilmuan khususnya pada Jurusan Tarbiyah

F.        DEFINISI OPERASIONAL
Dalam definisi operasional kita dapat mengetahui keberhasilan atau kegagalan suatu konsep. Hal ini, disebabkan defini operasional merupakan petunjuk tentang pengukuran variabel. Adapun definisi operasional pada judul skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang berarti sebagai sedia kala, sebagai yang sudah-sudah, tidak menyalahi adat, atau tidak aneh. (Poerwadarminta, 2007: 153). Dengan adanya prefiks “pe” dan suffiks “an” menunjukkan arti proses. Sehingga pembiasaan dapat diartikan dengan proses membuat sesuatu atau seseorang menjadi biasa atau terbiasa.
2. Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, dimulai ketika matahari mulai naik sepenggalah atau setelah terbit matahari (sekitar jam 07.00) sampai sebelum masuk waktu Dzuhur ketika matahari belum naik pada posisi tengah-tengah (Al Mahfani, 2008: 11).
3. Akhlak adalah perbuatan manusia yang berasal dari dorongan jiwanya karena kebiasaan, tanpa memerlukan pikiran terlebih dahulu. Maka gerakan refleks, denyut jantung, dan kedipan mata tidak dapat disebut akhlak (Mustofa, 2005).

G.       SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam sistematika pembahasan ini akan dijelaskan kerangka pemikiran yang digunakan dalam menyusun skripsi ini, yang mana pembahasannya dibagi menjadi dua, yaitu pembahasan secara teoritis berdasarkan literatur yang ada, serta pembahasan analisis yang berdasarkan data-data yang diperoleh dilapangan, untuk mempermudah dan memperjelas proses penyusunan skripsi ini. Adapun sistematika pembahasan tersebut sebagai berikut:
Pada Bab I (satu) akan dijelaskan mengenai latar belakang, alasan pemilihan judul, fokus penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan. Fungsi dari bab satu ini adalah untuk memperoleh gambaran umum dari skripsi ini.
Pada Bab II dua akan dijelaskan mengenai; kajian konseptual, yaitu tentang pembiasaan, shalat Dhuha, dan akhlak; penelitian terdahulu, yaitu mencantumkan berbagai hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan penelitian ini; dan kajian teoritik, antara lain kajian tentang shalat Dhuha dan kajian tentang akhlak. Fungsi dari bab dua ini adalah untuk mengetahui hasil-hasil dari penelitian yang pernah ada dalam bidang yang sama, serta membicarakan teori yang terkait dengan topik penelitian ini.
Pada Bab III tiga akan dijelaskan mengenai metode penelitian, meliputi: pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian, sumber dan jenis penelitian, teknik pengumpulan data, analisa data, keabsahan data, dan tahap-tahap penelitian. Fungsi bab tiga ini adalah untuk acuan atau pedoman dalam penelitian ini, berupa langkah-langkah yang harus diikuti untuk menjawab pertanyaan dalam perumusan masalah.
Pada Bab IV empat akan dijelaskan mengenai gambaran obyek penelitian, penyajian dan analisis data, serta diskusi dan interpretasi. Fungsi bab empat ini adalah pemaparan data yang diperoleh dilapangan dan juga untuk menarik kesimpulan dalam rangka menjawab masalah yang telah dirumuskan.
Pada Bab lima V akan dipaparkan mengenai kesimpulan dan saran-saran. Fungsi dari bab lima ini adalah sebagai rangkuman dari semua pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, sekaligus penyampaian saran-saran bagi pihak yang terkait.










BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
A. KAJIAN KONSEPTUAL
1. Kajian Konseptual tentang Pembiasaan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata metode berarti cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud (Poerwadarminta, 2007: 767). Secara bahasa metode berasal dari dua kata yaitu meta dan hodos. Meta berarti “melalui.” dan hodos berarti “jalan atau cara”. Bila ditambah logi sehingga menjadi metodologi berarti “ilmu pengetahuan tentang jalan atau cara yang harus dilalui untuk mencapai tujuan”. Oleh karena kata logi yang berasal dari kata Yunani logos berarti “akal” atau “ilmu”.
Sedangkan secara istilah, Edgar Bruce Wesley mendefinisikan metode dalam bidang pendidikan sebagai rentetan kegiatan terarah bagi guru yang menyebabkan timbulnya proses belajar pada siswa. Disisi lain Imam Barnadib mengartikan metode sebagai suatu sarana untuk menemukan, menguji dan menyusun data yang diperlukan bagi pengembangan pendidikan.[1]
Dengan demikian, secara umum metode adalah cara untuk mencapai sebuah tujuan dengan jalan yang sudah ditentukan, dalam metode pendidikan dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai kurikulum yang ditentukan.
Sedangkan kata pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang berarti sebagai sedia kala, sebagai yang sudah-sudah, tidak menyalahi adat, atau tidak aneh. Kata “membiasakan” berarti melazimkan, mengadatkan, atau menjadikan adat. Dan kata “kebiasaan” berarti sesuatu yang telah biasa dilakukan, atau adat (Poerwadarminta, 2007: 153). Jadi, kata pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang memperoleh imbuhan prefiks “pe” dan sufiks “an”, yang berarti proses membiasakan, yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu kebiasaan atau adat.
Berakhlak mulia merupakan bagian dari tujuan pendidikan di Indonesia. Dalam mendidik akhlak perlu sebuah sistem atau metode yang tepat agar proses internalisasi dapat berjalan dengan baik, lebih penting adalah anak mampu menerima konsep akhlak dengan baik serta mampu mewujudkan dalam kehidupan keseharian. Abdurrahman an-Nahlawi mengatakan, metode pendidikan Islam sangat efektif dalam membina akhlak anak didik, bahkan tidak sekedar itu metode pendidikan Islam memberikan motivasi sehingga memungkinkan umat Islam mampu menerima petunjuk Allah Swt.[2]
Al-Ghazali mengatakan, bahwa anak adalah amanah orang tuanya. Hatinya yang bersih adalah permata berharga dan murni, yang kosong dari setiap tulisan dan gambar. Hati itu siap menerima setiap tulisan dan cenderung pada setiap yang ia inginkan. Oleh karena itu, jika dibiasakan mengerjakan yang baik, lalu tumbuh di atas kebaikan itu maka bahagialah ia di dunia dan akhirat, orang tuanya pun mendapat pahala bersama.[3]
Pembiasaan mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan manusia, karena dengan kebiasaan, seseorang mampu melakukan hal-hal penting dan berguna tanpa menggunakan energi dan waktu yang banyak. Dari sini dijumpai bahwa dalam Al Qur’an menggunakan pembiasaan yang dalam prosesnya akan menjadi kebiasaan sebagai salah satu cara yang menunjang tercapainya target yang diinginkan dalam penyajian materi-materinya. Quraisy Syihab (1994: 198) mengakatan, bahwa pembiasaan tersebut menyangkut segi-segi pasif maupun aktif. Namun, perlu diperhatikan bahwa yang dilakukan menyangkut pembiasaan dari segi pasif hanyalah dalam hal-hal yang berhubungan erat dengan kondisi ekonomi-sosial, bukan menyangkut kondisi kejiwaan yang berhubungan erat dengan kaidah atau Etika. Sedangkan dalam hal yang bersifat aktif atau menuntut pelaksanaan, ditemukan pembiasaan tersebut secara menyeluruh.
Al Qur’an menjadikan kebiasaan itu sebagai salah satu teknik atau metode pendidikan. Lalu ia mengubah seluruh sifat-sifat baik menjadi kebiasaan, sehingga jiwa dapat menunaikan kebiasaan itu tanpa terlalu payah, tanpa kehilangan banyak tenaga dan tanpa menemukan banyak kesulitan. Menurut Zayadi (2005: 64), bahwa proses pembiasaan harus dimulai dan ditanamkan kepada anak sejak dini. Potensi ruh keimanan manusia yang diberikan oleh Allah Swt. harus senantiasa dipupuk dan dipelihara dengan memberikan pelatihan-pelatihan dalam ibadah. Jika pembiasaan sudah ditanamkan, maka anak tidak akan merasa berat lagi untuk beribadah, bahkan ibadah akan menjadi bingkai amal dan sumber kenikmatan dalam hidupnya karena mereka bisa berkomunikasi langsung dengan Allah Swt. dan sesama manusia.
Lebih lanjut Muchtar (2005: 18) menyarankan, agar anak dapat melaksanakan shalat secara benar dan rutin maka mereka perlu dibiasakan shalat sejak masih kecil, dari waktu ke waktu. Dalam hadits Rasulullah Saw. memerintahkan kepada orang tua agar menyuruh anaknya untuk melakukan shalat mulai umur tujuh tahun dan memukulnya (tanpa cedera atau bekas) ketika mereka berumur sepuluh tahun atau lebih, apabila mereka tidak mengerjakannya (Djatnika, 1985: 49). Rasulullah Saw. bersabda:
“Perintahkanlah anak-anakmu shalat apabila sampai umur tujuh tahun, dan pukullah (apabila membangkang) apabila anak-anakmu berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah antara mereka tempat tidurnya” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).

2. Kajian Konseptual tentang Shalat Dhuha
Menurut Hasan dalam Haryanto (2003: 59), shalat menurut bahasa Arab berarti berdo’a. Ditambahkan oleh Ash-Shiddieqy (2001: 39), kata shalat dalam pengertian bahasa Arab ialah do’a memohon kebajikan dan pujian.
Secara hakekat, shalat mengandung pengertian berharap hati (jiwa) kepada Allah Swt. dan mendatangkan takut kepada-Nya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya (Haryanto, 2003: 59). Menurut Ar-Rahbawi (2001: 169), Shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan membaca salam. Lebih lanjut secara dimensi fikih, shalat adalah beberapa ucapan dan beberapa perbuatan (gerakan tubuh) yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah Swt., menurut syarat-syarat yang ditentukan (Ash-Shiddieqy, 2001: 39).
Allah Swt. berfirman:
“…Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar….” (QS. Al-Ankabut: 45) (Depag RI, 2005: 566).
Sedangkan dhuha adalah nama waktu, yakni waktu selepas waktu Shubuh dan sebelum waktu Dzuhur (www.bungasurgawi.co.cc). Istilah dhuha dapat ditemukan pada beberapa tempat dalam Al Qur’an, kurang lebih pada tujuh tempat. Di satu tempat; (QS. Thoha: 59), (QS. Al-‘Araf: 98), dan (QS. An-Nazi’at: 46), kata dhuha diartikan sebagai “pagi hari” atau sebagai “panas sinar matahari”. Di tempat lainnya; (QS. Thaha: 119), istilah dhuha juga bisa mencakup kedua makna itu sehingga diartikan “sinar matahari di pagi hari” (QS. As-Syam: 1). Pada tempat lain; (QS. An-Nadzi’yat: 29), kata dhuha diartikan sebagai siang yang terang. Namun, makna dhuha ini barangkali tidak merujuk pada keadaan terangnya siang di tengah hari yaitu dzuhur. Barangkali, dalam pengertian inilah kata dhuha diartikan sebagai saat matahari naik sepenggalan (QS. Adh-Dhuha: 1). Oleh karena itu, kata dhuha dipahami sebagian ulama, berdasarkan surat Adh-Dhuha dan Asy-Syam, sebagai cahaya matahari secara umum, atau khususnya kehangatan cahaya matahari (Alim: 2008: 10-11).
Jadi, dapat disimpulkan, bahwa shalat Dhuha adalah salat sunah yang dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika matahari mulai naik sepenggalah (agak miring) sampai menjelang masuk waktu Dzuhur, dan waktu yang paling utama adalah ketika mulai panas atau hangat.

3. Kajian Konseptual tentang Akhlak
Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa hakikat makna khuluq (خُلُقٌ ) adalah gambaran batin manusia yang tetap (yaitu jiwa dan sifat-sifatnya), sedang khalqu ( خَلْقٌ ) merupakan gambaran bentuk luarnya (raut wajah, warna kulit, tinggi rendahnya tubuh dan lain sebagainya. Menurut Ibnu Maskawaih, akhlak adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pikiran (lebih dahulu).
Selanjutnya, Imam Al-Ghazali mengemukakan, bahwa akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran (lebih dahulu). Sedangkan Ahmad Amin menjelaskan, bahwa akhlak adalah adatul iradah atau kehendak yang dibiasakan. (Mustofa, 2005: 12).
Menurut Ibnu ‘Ilaan Ash-Shiddieqy, bahwa akhlak adalah suatu pembawaan dalam diri manusia yang dapat menimbulkan perbuatan baik, dengan cara yang mudah (tanpa dorongan dari orang lain). Sedangkan Abu Bakar Al-Jazairy mengatakan, bahwa akhlak adalah bentuk kejiwaan yang tertanam dalam diri manusia, yang menimbulkan perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela dengan cara yang sengaja (Mahyuddin, 2001: 3).
Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan, bahwa akhlak adalah perbuatan manusia yang berasal dari dorongan jiwanya karena kebiasaan, tanpa memerlukan pikiran terlebih dahulu. Maka gerakan refleks, denyut jantung, dan kedipan mata tidak dapat disebut akhlak.

B. PENELITIAN TERDAHULU
Penelitian yang mempunyai relasi atau keterkaitan dengan penelitian ini antara lain seperti penelitian skripsi yang ditulis oleh Hartono tahun 2004 dengan judul “Dampak Pelaksanaan Shalat Sunah Nafilah Terhadap Akhlak Santri di Pondok Pesantren Al-Kautsar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember”. Hasil penelitia ini menjelaskan, bahwa pelaksanaan shalat sunah Nafilah (Tahajjud) berdamapak positif terhadap akhlak santri, baik akhlak terhadap Allah Swt., akhlak terhadap sesama, dan akhlak terhadap lingkungan.
Adapun dampak shalat Nafilah terhadap akhlak santri kepada Allah Swt. sebagai berikut:
a. Tawakkal, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah ([4]) mereka merasa lebih tawakal kepada Allah Swt. dalam menyerahkan semua urusan kepada Allah Swt. dalam menyerahkan urusannya sesudah kerja keras dan usaha yang maksimal.
b. Syukur, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah senantiasa lebih banyak bersyukur dengan perasaan hati, bersyukur dengan mengucapkan kalimat syukur, atau pun bersyukur dengan memperbanyak ibadah badaniyah terhadap nikmat Allah Swt. yang kemudian ia gunakan nikmat itu untuk menolong sesama manusia.
c. Taubat, bahwa setelah santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah senantiasa bertaubat kepada Allah Swt., memohon ampunannya sesudah melakukan perbuatan tercela, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak
d. Ikhlas, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah semakin kokoh imannya untuk selalu ikhlas dalam melaksanakan segala amal ibadah, baik ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji; maupun ibadah ghairu mahdhah, seperti tolong menolong, menyantuni fakir miskin dan anak yatim, serta berusaha menghindari riya’ yakni melakukan amal ibadah karena ingin dilihat dan dipuji manusia, bukan karena Allah Swt. semata.
Sedangkan dampak shalat Nafilah terhadap akhlak santri kepada sesama manusia sebagai berikut:
a.    Persamaan derajat, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah lebih menyadari bahwa semua manusia itu adalah sama, tanpa ada perbedaan dihadapan Allah Swt., namun yang membedakannya adalah tingkat ketakwaan seseorang kepada-Nya.
b.    Bermasyarakat, bahwa santri pondok pesantren Al-Kautsar setelah melaksanakan shalat Nafilah semakin merasa lapang dada untuk bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Mengingat bahwa manusia selain makhluk individu juga merupakan makhluk sosial, seperti gotong royong dan silaturrahmi. Kemudian setelah santri pondok pesantren Al-Kautsar melaksanakan shalat Nafilah adalah adanya rasa timbulnya untuk senantiasa memelihara lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
            Penelitian lain, yaitu yang dilakukan oleh Yasifatul Khoiriyah dalam skripsinya yang berjudul “Aplikasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Membina Akhlakul Karimah Siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005”. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut:
a. Aplikasi pembelajaran aqidah dalam membina akhlak karimah siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005, diwujudkan dengan sikap saling menyayangi dan mengasihi serta memiliki sifat jujur, baik kepada orang tua, guru, dan teman.
b. Aplikasi pembelajaran syari’ah dalam membina akhlak karimah siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005, dapat dilaksanakan dengan praktek shalat jamaah, puasa Ramadhan, mengeluarkan zakat, dengan harapan agar menghasilkan akhlak mulia
c. Aplikasi pembelajaran akhlak dalam membina akhlak karimah siswa di SDN Kalitapen 03 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2004/2005, diwujudkan dengan mengendalikan nafsu, menghindari sifat dusta, baik terhadap orang lain maupun dirinya sendiri, serta memiliki sifat amanah dan toleransi sudah cukup baik karena sudah membentuk akhlakul karimah siswa, baik kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan kepada lingkungannya.
            Penelitian lain juga dilakukan oleh Aris Wibowo dalam skripsinya yang berjudul “Pengaruh Ibadah Shalat terhadap Akhlak Siswa di Madrasah Ibtidaiyah Riyadus Sholihin Jember Tahun Pelajaran 2003/2004”. Dalam penelitian ini data yang diambil adalah 100 responden, yang terdiri dari siswa kelas III sampai dengan kelas VI. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan adanya hubungan positif yang kuat dengan harga Q = 0,723. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh ibadah shalat wajib terhadap akhlak siswa di Madrasah Ibtidaiyah Riyadus Sholihin Jember Tahun Pelajaran 2003/2004.


C. KAJIAN TEORITIK
1. Kajian Teoritik tentang Shalat Dhuha
Shalat Dhuha merupakan shalat sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw., sebab baliau berpesan kepada para sahabatnya untuk mengerjakan shalat Dhuha sekaligus menjadikannya sebagai wasiat. Wasiat yang diberikan kepada Rasulullah Saw. kepada satu orang berlaku untuk seluruh umat, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut (Al Mahfani, 2008: 3).
a.    Hukum Shalat Dhuha
Berkaitan dengan persoalan status hukum shalat Dhuha, Al Qur’an sendiri sebenarnya tidak mengemukakan secara eksplisit perintah atau anjuran yang tegas atau jelas berkenaan dengan pelaksanaan shalat tersebut. Ada beberapa kata dhuha yang bisa kita temukan dalam Al Qur’an, tetapi kata-kata itu tampaknya tidak berkaitan dengan penetapan hukum shalat Dhuha. Oleh karena itu, secara eksplisit kita tidak dapat menemukan dasar hukum yang tegas dan jelas dalam Al Qur’an berkenaan dengan shalat Dhuha tersebut. Namun, hal itu tidak mengurangi arti penting dalam sahalat Dhuha. Karena penjelasan yang tegas tentang anjuran pengamalan shalat Dhuha ini dapat kita temukan dalam beberapa hadits. Berdasarkan hadits-hadits itulah kita dapat memberi pertimbangan status dasar hukum shalat Dhuha.
Secara umum, status hukum shalat Dhuha, berdasarkan banyak hadits yang berkaitan, adalah sunah (Alim, 2008: 2-3). Beberapa hadits berikut dapat dijadikan sandaran status hukum shalat Dhuha.
Kesunahan shalat Dhuha berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Harairah, sebagai berikut:
“Kekasihku Rasulullah Saw. mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari, dua rakaat shalat Dhuha, dan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits lain yang senada juga dikabarkan bagaimana Siti Aisyah meneladani ketekunan Rasulullah Saw. dalam melakukan shalat Dhuha.
Aisyah berkata, “Setiap kali aku melihat Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Dhuha, aku pun pasti melaksanakannya.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadits-hadits mengenai shalat Dhuha yang dikemukakan di atas tidak sekedar menunjukkan status hukum shalat Dhuha sebagai amalan sunah, melainkan juga mengabarkan bagaimana para sahabat menunjukkan kecintaan mereka terhadap amalan itu (Alim, 2008: 8). Shalat Dhuha itu adalah ibadah yang disunahkan. Karena itu, barang siapa yang menginginkan pahalanya, sebaiknya mengerjakannya dan kalau tidak, tidak ada halangan pula meninggalkannya (Sabiq, 1993: 67).
Status hukum shalat Dhuha memang hanya sebagai amalan sunah. Namun, hal itu hendaknya tidak dimengerti bahwa ia hanya amalan sunah yang tidak wajib dilaksanakan, melainkan ia adalah amalan shalat sunah yang kedudukannya mendekati kedudukan amalan shalat wajib (Alim, 2008: 8). Menurut Imam Nawawi dalam Alim (2008: 44) bahwa, shalat Dhuha adalah sunah mu’akkad (sangat dianjurkan). Dengan kata lain, shalat Dhuha adalah shalat sunah istimewa sehingga kita dianjurkan untuk tidak melalaikannya sebagaimana kita diwajibkan untuk tidak melalaikan pelaksanaan shalat-shalat wajib.
b.    Waktu Shalat Dhuha
Menurut Quraisy Syihab dalam Alim (2008: 16), bahwa waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai merayap naik meninggalkan tempat terbitnya, hingga ia tampak membayang sampai menjelang tengah hari. Selanjutnya Ar-Rahbawi (2001: 307) menjelaskan, bahwa waktu shalat Dhuha dimulai sejak matahari sudah naik kira-kira sepenggalah sampai dengan tergelincir, tetapi yang lebih utama ialah dikerjakan sesudah lewat seperempat siang hari.
Hal ini didasarkan pada hadits dari Zaid bin Arqam, sebagai berikut:
“Shalat awwabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah Swt. atau bertaubat) adalah ketika anak unta mulai kepanasan.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Turmidzi)
Shalat Dhuha tidak bisa dilakukan di saat matahari sedang terbit, karena pada saat itu kaum muslimin dilarang melakukan shalat apa pun. Oleh karena itu, agar waktu pelaksanaan shalat Dhuha tidak terlalu berdekatan dengan saat-saat yang dilarangnya pelaksanaan shalat, waktu yang paling utama untuk melaksanakannya adalah ketika matahari terasa mulai panas atau ketika matahari cukup tinggi di sebelah timur, menjelang siang.
Hal ini berdasarkan hadits dari Sa’id bin Nafi’, sebagai berikut:
“Janganlah kalian shalat pada saat matahari terbit karena sesungguhnya ia terbit di antara kedua tanduk setan.” (HR. Ahmad).
Berikut ini keterangan dari Rasulullah Saw. yang juga bisa dijadikan dasar dalam penentuan waktu pelaksanaan shalat Dhuha.
Ali bin Abu Thalib ra. Berkata, “Rasulullah Saw. shalat Dhuha pada saat (ketinggian) matahari di sebelah timur sama dengan ketinggiannya pada waktu shalat Ashar di sebelah barat.” (HR. Ahmad)
Keterangan Ali bin Abu Thalib ini bisa menjadi salah satu penjelasan tentang tanda-tanda masuknya waktu dhuha dan kapan shalat Dhuha itu bisa dimulai. Dalam hadits itu dikemukakan bahwa shalat Dhuha dapat dilakukan ketika ketinggian matahari yang mulai terbit pada pagi hari di sebelah timur sama dengan ketinggian matahari yang mulai terbenam pada sore hari di sebelah barat ketika masuk waktu Azhar (Alim, 2008: 17-18).
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu shalat Dhuha dimulai ketika matahari mulai naik sepenggalah atau setelah terbit matahari (sekitar jam 07.00) sampai sebelum masuk waktu Dzuhur ketika matahari belum naik pada posisi tengah-tengah. Namun, lebih baik apabila dikerjakan setelah matahari terik.
c.    Rakaat Shalat Dhuha
Tidak seperti shalat-shalat wajib yang telah ditentukan jumlah rakaatnya masing-masing, shalat sunah Dhuha tidak memiliki yang tegas mengenai rakaat yang harus dilakukan. Selain itu, tidak ada juga keterangan tentang berapa batasan maksimal jumlah rakaatnya. Namun demikian, berdasarkan keterangan sejumlah riwayat hadits yang ada, shalat Dhuha dapat dilakukan minimal dua rakaat hingga delapan rakaat atau dua belas rakaat (Alim, 2008: 37).
Menurut Ar-Rahbawi (2001: 307), batas minimum shalat ini adalah dua rakaat, sedang maksimumnya delapan rakaat. Rasjid (2006: 147) menjelaskan bahwa, shalat Dhuha ialah shalat sunah dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batas bilangan rakaat shalat Dhuha. Ini adalah pendapat Abu Ja’far Thabari, Hulaimi, dan Ruyani (Sabiq, 1993: 68).
Hadits di bawah ini mengisyaratkan bahwa shalat Dhuha bisa dilakukan sebanyak dua rakaat.
“Kekasihku Rasulullah Saw. mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari, dua rakaat shalat Dhuha, dan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)
Terkadang Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Dhuha sebanyak empat rakaat. Hal ini di dasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Siti Aisyah di bawah ini.
“Rasulullah Saw. shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan menambah menurut kehendak Allah Swt. (menurut kehendaknya).” (HR. Muslim dan Ahmad).
Sekalipun demikian, kita juga menemukan adanya riwayat hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat. Berikut ini hadits dari Ummu Hani’ binti Abu Tahalib.
“Bahwasannya Rasulullah Saw. pada yaumul fathi (penaklukan kota mekah) shalat sunah Dhuha delapan rakaat dan mengucapkan salam pada setiap dua rakaat.” (HR. Abu Daud)
Hadits berikut ini juga tampak bahwa Rasulullah Saw. juga mengisyaratkan untuk melaksanakan shalat Dhuha dua belas rakaat. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa shalat Dhuha dua belas rakaat maka Allah Swt. akan membangun untuknya istana dari emas di surga.” (HR. Turmidzi dan Ibnu Majah)
Dari beberapa hadits di atas terdapat beberapa persepsi, namun Imam Nawawi dalam Alim (2008: 44) menjelaskan, bahwa pada dasarnya hadits-hadits tersebut telah disepakati keshahihannya dan tidak ada perselisihan di kalangan para muhaqqiq. Jadi, dapat disimpulkan bahwa semakin banyak jumlah rakaat shalat Dhuha yang dikerjakan tentunya akan semakin baik. Namun demikian, hal yang lebih penting lagi disini tampaknya bukan kuantitas jumlah rakaat shalat Dhuha, melainkan kualitas shalat itu. Tidak kalah pentingnya adalah bahwa shalat Dhuha tersebut dilakukan secara konsisten (istiqomah dan terus-menerus) walaupun hanya dengan dua rakaat dan tidak sekalipun melalaikannya.
d.   Cara Melaksanakan Shalat Dhuha
Berkenaan dengan tatacara pelaksanaannya, shalat Dhuha dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan memberikan salam di setiap akhir dua rakaat tersebut. Jadi, ketika melaksanakan shalat Dhuha lebih dari dua rakaat, kita tidak melaksanakannya sekaligus sebanyak empat, enam, atau delapan rakaat dengan satu kali salam, melainkan tetap dua rakaat-dua rakaat dengan salam pada masing-masing dua rakaat itu (Alim, 2008: 43). Shalat sunah Dhuha ini dilakukan seperti shalat-shalat lain, yang berbeda hanya niatnya saja.

Adapun niat shalat Dhuha sebagai berikut:
“Saya berniat mengerjakan shalat sunah Dhuha dua rakaat, karena Allah Ta’alaa. Allah Maha Besar”
Al Mahfani (2008: 14) mengatakan, bahwa tidak ada bacaan niat tertentu dalam shalat, seperti “ushalli” atau “nawaitu”. Tidak ada pula satupun dalil baik dari Al Qur’an atau hadits yang menjelaskan tentang menjaharkan (mengeraskan) niat tersebut.
Sedangkan mengenai bacaan dalam shalat Dhuha, tidak ada keterangan dari Rasulullah Saw. mengenai surat tertentu yang harus dibaca ketika shalat Dhuha. Kita dipersilahkan membaca surat apa pun sesuai dengan kemampuan dan keinginan kita (Al Mahfani, 2008: 15). Namun, bacaan yang dianjurkan Rasulullah Saw. adalah selepas membaca surat Al-Fatihah, ialah membaca surat Al-Syams pada rakaat pertama dan membaca surat Al-Dhuha pada rakaat kedua (www.sanoesi.wordpress.com).
Setelah malaksanakan shalat Dhuha, dianjurkan untuk membaca do’a. Adapun salah satu do’a setelah shalat Dhuha sebagai berikut:
“Ya Allah Swt., sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu Dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, dan kekuasaan adalah kekuasaan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu. Ya Allah Swt., jika rizkiku masih di atas langit maka turunkanlah, jika ada di dalam bumi maka keluarkanlah, jika sukar maka mudahkanlah, jika haram maka sucikanlah, jika jauh maka dekatkanlah, berkat waktu Dhuha-Mu, keagungan-Mu, keindahan-Mu, kekuatan-Mu, dan kekuasaan-Mu. Limpahkanlah kepadaku karunia sebagaimana yang engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh”.
Do’a tersebut menunjukkan bahwa rezeki yang Allah Swt. anugerahkan untuk manusia bisa datang dari segala arah dan penjuru. Rezeki tersedia di mana-mana. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih rezeki itu. Namun masalahnya, tidak setiap orang mengetahui letak rezekinya masing-masing dan dengan cara apa meraihnya.
Pemaknaan do’a seperti ini sama sekali tidak mengajarkan kita untuk bersifat pasif. Pada kenyataannya, tidak ada seorang pun yang diam dan tidak berbuat sesuatu sama sekali. Setidaknya, perenungan akan keadaan nasib diri sendiri pada hari ini bisa menjadi langkah atau upaya untuk perbaikan di hari esok. Pemaknaan seperti ini mengajarkan agar kita selalu bersikap optimis dan terus aktif mengerahkan segala daya upaya untuk bisa eksis sekalipun dengan segala keterbatasan kemampuan kita (Alim, 2008: 52).
e.    Keutamaan Shalat Dhuha
Mengerjakan salat Dhuha dan menekuninya adalah merupakan salah satu perbuatan agung, mulia, dan utama. Oleh karena itulah, shalat sunah Dhuha sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. (www.cahaya-islam.com). Alim (2008: 63-96) menjabarkan beberapa keutamaan-keutamaan yang terkandung dalam shalat Dhuha adalah sebagai berikut:
1) Shalat Dhuha memiliki nilai seperti nilai amalan sedekah yang diperlukan oleh 360 persendian tubuh dan orang yang melaksanakannya akan memperoleh ganjaran pahala sebanyak jumlah persendian itu. Rasulullah Saw. bersabda:
“Pada setiap tubuh manusia diciptakan 360 persendian dan seharusnya orang yang bersangkutan (pemilik sendi) bersedekah untuk setiap sendinya. Lalu para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulullah Saw., siapa yang sanggup melaksanakannya?’ Rasulullah Saw. manjawab: ‘Membersihkan kotoran yang ada di masjid atau menyingkirkan sesuatu (yang dapat mencelakakan orang) dari jalan raya. Apabila ia tidak mampu, shalat Dhuha dua rakaat dapat menggantikannya’.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
2) Shalat Dhuha seseorang di awal hari menjanjikan tercukupinya kebutuhan orang tersebut di akhir hari. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah Saw. bersabda:
Na’im bin Hamran berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. berkata: ‘Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat Dhuha) karena akan kucukupkan kebutuhan hingga sore hari’.” (HR. Abu Daud).
3) Shalat Dhuha bisa membuat orang yang melaksanakannya (atas izin Allah Swt.) meraih keuntungan (ghanimah) dengan cepat. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda:
Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash berkata, “Rasulullah Saw. berkata, ‘Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!’ Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan mereka peroleh secara cepatnya kembali (dari peperangan). Lalu berkata, ‘Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan)nya dan cepat kembali?’ Mereka menjawab. ‘Ya!”, Rasul berkata lagi, ‘Barang siapa yang berwudlu kemudian masuk ke dalam masjid untuk shalat Dhuha, dialah yang paling dekat tujuannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya, dan lebih cepat kembalinya.” (HR. Ahmad).
4) Orang yang bersedia meluangkan waktunya untuk melaksanakan shalat Dhuha delapan sampai dua belas rakaat akan diberi ganjaran oleh Allah Swt. berupa sebuah rumah indah yang terbuat dari emas kelak di akhirat. Hal ini terungkap dari kterangan Rasulullah Saw. yang didengar oleh Anas bin Malik:
Anas bin Malik berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Siapa saja yang shalat Dhuha dua belas rakaat, Allah Swt. akan membuatkan untuknya sebuah istana yang terbuat dari emas di surga’.” (HR. Ibnu Majah)
5) Orang yang melaksanakan shalat Dhuha mendapatkan pahala sebesar pahala haji dan umrah. Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir untuk Allah Swt. sampai matahari terbit kemudian (dilanjutkan dengan) mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya.” (HR. Tirmidzi)
6) Shalat Dhuha akan menggugurkan dosa-dosa orang yang senang melakukannya walaupun dosanya itu sebanyak buih di lautan. Rasulullah Saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang menjaga shalat Dhuha, maka dosa-dosanya diampuni walaupun dosanya itu sebanyak buih dilautan.” (HR. Tirmidzi)
7) Keutamaan lain yang disediakan Allah Swt. bagi orang yang merutinkan shalat Dhuha adalah bahwa akan dibuatkan pintu khusus di surga kelak, yaitu pintu yang dinamakan pintu Dhuha (bab al-dhuha). Rasulullah Saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, “Di dalam surga terdapat pintu yang bernama bab al-dhuha (pintu dhuha) dan pada hari kiamat nanti ada orang yang memanggil, ‘Di mana orang yang senantiasa mengerjakan shalat Dhuha? Ini pintu kamu, masuklah dengan kasih saying (rahmat) Allah Swt.’.” (HR. Tabrani)
Kemudian, lebih jauh Al Mahfani (2008: 221) menjelaskan, bahwa dalam shalat Dhuha juga memiliki beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1)      Orang yang melakukan shalat Dhuha, maka hati menjadi tenang
Dalam melakukan aktivitas bekerja kita seringkali mendapat tekanan dan terlibat persaingan usaha yang sangat tinggi. Akhirnya, pikiran menjadi kalut, hati tidak tenang, dan emosi tidak stabil. Oleh karena itu, pada saat-saat seperti itulah shalat Dhuha sangat berperan penting. Meskipun dilaksanakan lima atau sepuluh menit, shalat Dhuha mampu menyegarkan pikiran, menenangkan hati, dan mengontrol emosi.
2)      Dapat meningkatkan kecerdasan
Shalat Dhuha memang sangat mempengaruhi perkembangan kecerdasan seseorang. Utamanya kecerdasan fisikal, emosional spiritual, dan intelektual. Hal ini mengingat waktu pelaksanaannya pada awal atau di tengah aktivitas manusia mencari kebahagiaan hidup duniawi dan keajaiban gerakan shalat itu sendiri.
Untuk kecerdasan fisikal, shalat Dhuha mampu meningkatkan kekebalan tubuh dan kebugaran fisik karena dilakukan pada pagi hari ketika sinar matahari pagi masih baik untuk kesehatan. Untuk kecerdasan emosional spiritual, dalam beraktivitas kita sering kali mengalami kegagalan, karena itu kita sering mengeluh. Melaksanakan shalat Dhuha pada pagi hari sebelum beraktivitas dapat menghindarkan diri dari berkeluh kesah. Selain itu, jika shalat Dhuha dilaksanakan secara rutin, keuntungan yang didapat adalah mudahnya meraih prestasi akademik dan kesuksesan dalam hidup.
3)      Pikiran menjadi lebih berkosentrasi
Otak yang mengalami keletihan karena berkurangnya asupan oksigen ke otak. Shalat Dhuha yang dilakukan pada waktu istirahat (dari belajar atau bekerja) akan mengisi kembali asupan oksigen yang ada di dalam otak. Otak membutuhkan asupan darah dan oksigen yang berguna untuk memacu kerja sel-selnya.
4)       Kesehatan fisik terjaga
Hal ini dapat dilihat dari tiga alasan, yaitu: pertama, shalat Dhuha dikerjakan ketika matahari mulai menampakkan sinarnya. Sinar matahari pagi sangat baik untuk kesehatan. Pada waktu yang kondusif ini merupakan waktu terbaik untuk ber-muwajjahah (menghadap) kepada Allah Swt.. Kedua, sebelum shalat Dhuha, kita dijawibkan bersuci (mandi atau pun wudhu). Selain sebagai syarat sahnya shalat, berwudhu bermanfaat bagi kesehatan jasmani dan rohani seseorang, sebab, wudhu menyimbolkan agar kita selalu tetap bersih. Ketiga, Rangkaian gerakan shalat sarat akan hikmah dan manfaat bagi kesehatan. Syaratnya, semua gerakan tersebut dilakukan dengan benar, tuma’ninah (perlahan dan tidak terburu-buru), dan istiqomah (konsisten atau terus-menerus).




2. Kajian Teoritik tentang Akhlak
  1. Pengertian Akhlak
Kata akhlak ( َأخْلأَقٌ ) berasal dari bahasa Arab, yaitu jama’ dari khuluqun (خُلُقٌ ) yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun ( خَلْقٌ ) yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq ( خَالِقٌ ) yang berarti pencipta, demikian pula dengan makhluqun ( مَخْلُوْقٌ ) yang berarti yang diciptakan. Perumusan pengertian ini akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa akhlak adalah perbuatan manusia yang berasal dari dorongan jiwanya karena kebiasaan, tanpa memerlukan pikiran terlebih dahulu. Maka gerakan refleks, denyut jantung, dan kedipan mata tidak dapat disebut akhlak.
Ada istilah lain yang lazim digunakan di samping kata akhlak ialah apa yang disebut Etika. Perkataan ini berasal dari bahasa Yunani Ethos yang berarti “adat kebiasaan” (Mustofa, 2005: 14). Mashanah (1986: 12) menjelaskan, bahwa kebiasaan (perbuatan) ini bukan menurut arti tata adat, melainkan tata adab yaitu berdasarkan pada intisari atau sifat dasar manusia, baik dan buruk.
Dari pengertian di atas, Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Ada orang berpendapat bahwa Etika sama dengan akhlak. Persamaan itu memamg ada, karena keduanya membahas masalah baik dan buruknya tingkah laku manusia. Tujuan Etika dalam pandangan falsafah manusia ialah mendapatkan ideal yang sama bagi seluruh manusia di setiap waktu dan tempat dan tentang ukuran laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia (Mustofa, 2005: 15). Menurut Masyhur (1994: 2), alat untuk mengukur baik dan buruk dalam ilmu Etika ialah menggunakan penilaian akal pikiran manusia, sedangkan dalam ilmu akhlak ialah menggunakan penilaian akal dan agama Islam.
Perbedaan lain antara akhlak dan Etika yaitu, akhlak itu lebih menjurus pada praktek, sedangkan Etika menjurus kepada teori (Mashanah, 1986: 12). Dan dilihat dari sumbernya, Etika bersumber dari filsafat Yunani, sedangkan akhlak bersumber dari Al Qur’an dan Hadits (Muhyiddin, 2001: 8).
Selain kata akhlak dan Etika, ada satu lagi kata yang dipergunakan yaitu moral. Moral berasal dari bahasa Latin Mos yang jamaknya Mores yang berarti “adat atau tata cara”. Moral dalam bahasa Indonesia disebut susila atau kesusilaan.
Menurut Mashanah (1986: 13), moral adalah yang sesuai dengan ide-ide umum tentang tindakan manusia mana yang lebih wajar. Namun pada dasarnya istilah moral (kesusilaan) dan akhlak adalah sama pengertiannya sebagai suatu norma untuk menyatakan perbuatan manusia. Jadi, istilah ini bukan suatu bidang ilmu, tetapi merupakan suatu perbuatan (praktek) manusia. Mashanah (1986: 14) menjelaskan perbedaan antara Etika dengan moral sebagai berikut: Etika lebih banyak bersifat teori, moral bersifat praktek; Etika membicarakan bagaimana seharusnya, moral bagaimana adanya; Etika menyelidiki, memikirkan dan mempertimbangkan tentang yang baik dan yang buruk, moral mengatakan ukuran baik tentang tindakan manusia dalam kesatuan sosial terbatas; Etika memandang laku perbuatan manusia secara universal, sedangkan moral secara lokal.
Selanjutnya (Mahyuddin, 2001: 8) menjelaskan, mengenai istilah akhlak dengan moral (kesusialaan) dapat dilihat perbedaannya bila dipandang dari obyeknya, di mana akhlak menitik beratkan perbuatan terhadap Tuhan dan sesama manusia, sedangkan moral hanya menitik beratkan perbuatan terhadap sesama manusia saja. Maka istilah akhlak sifatnya teosentris (ketuhanan) dan moral bersifat anthroposentris (kemanusiaan).
Dengan demikian, moral lebih dekat dengan akhlak, meski tidak sepenuhnya, ketimbang dengan Etika. Meski demikian mesti dikatakan bahwa karakteristika akhlak adalah bersifat agamis, dan ini tidak ada pada moral. Oleh karena itu akhlak lebih merupakan sebagai suatu paket atau barang jadi yang bersifat normatif-mengikat, yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim, tanpa mempertanyakan secara kritis, sehingga akhlak bisa disebut dengan moralitas islami. Studi kritis terhadap moralitas itulah wilayah etika, sehingga moral tidak lain adalah obyek kajian daripada etika. Dengan demikian kalau dibandingkan dengan penjelasan mengenai akhlak di atas, kiranya dapat diketahui bahwa Etika lebih menunjuk pada ilmu akhlak, sedangkan moral lebih merupakan perbuatan konkrit realisasi dari kekuatan jiwa.
Memang harus diakui, bagaimana pun manusia itu pada umumnya tahu akan adanya baik dan buruk. Bukan selalu ia mengetahui dalam tindakannya tertentu, bahwa ia menjalankan sesuatu yang baik atau yang buruk. Manusia pada suatu ketika dan pada umumnya tahu adanya baik dan buruk. Menurut Poedjawijatna (2003: 27), bahwa pengetahuan adanya baik dan buruk itu disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.
Dari pengertian di atas, dapat dimengerti bahwa akhlak adalah tabiat atau sifat seseorang, yakni keadaan jiwa yang terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan dan diangan-angan lagi. Maksud perbuatan yang dilahirkan dengan mudah dan tanpa dipikirkan lagi di sini bukan berarti perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau tidak dikehendaki. Jadi perbuatan yang dilakukan itu benar-benar sudah merupakan azimah, yakni kemauan yang kuat tentang suatu perbuatan, oleh karenanya jelas perbuatan itu memang sengaja dikehendaki adanya. Hanya saja karena keadaan yang demikian itu dilakukan secara kontinyu, sehingga sudah menjadi adat atau kebiasaan untuk melakukannya, dan karenanya timbullah perbuatan itu dengan mudah tanpa dipikir lagi (Mustofa, 2005: 15-16).
  1. Sumber Akhlak
Sebagai salah satu bentuk akhlak religius, akhalak islami berbeda sumbernya dengan Etika. Jika Etika bersumberkan dari pemikiran akal yakni filsafat Yunani, maka akhlak islami, seperti halnya Etika religius pada umumnya, yaitu bersumberkan pada wahyu yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Itulah sebabnya Etika bersifat sekuler, sedangkan akhlak islami bersifat religius. Meskipun demikian, akhlak islami sebagai etika religius menjadikan filsafat Yunani sebagai sarana pengembangannya, sehingga tidak sedikit yang kemudian menyebutkan bahwa akhlak islami sebenarnya merupakan perpaduan antara doktrin islam dengan filsafat Yunani.
Persoalan akhlak di dalam Islam banyak dibicarakan dan dimuat pada Al Qur’an dan Hadits. Sumber tersebut merupakan batasan-batasan dalam tindakan sehari-hari bagi manusia. Ada yang menjelaskan arti baik dan buruk. Memberi informasi kepada umat, apa yang semestinya harus diperbuat dan bagaimana harus bertindak. Sehingga dengan mudah dapat diketahui, apakah perbuatan itu terpuji atau tercela, benar atau salah.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa akhlak Islam adalah merupakan sistem moral atau akhlak yang berdasarkan Islam, yakni bertitik tolok dari aqidah yang diwahyukan Allah Swt. pada Rasul-Nya yang kemudian agar disampaikan kepada umatnya. Karena akhlak Islam merupakan sistem akhlak yang berdasarkan kepercayaan kepada Allah Swt., maka tentunya sesuai pula dengan dasar daripada agama itu sendiri. Dengan demikian, dasar atau sumber pokok daripada akhlak Islam adalah Al Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber utama dari agama Islam itu sendiri (Mustofa, 2005: 149).
Allah Swt. berfirman:
“Dan Sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung (berkhlak mulia)” (QS. Al Qalam: 4) (Depag RI, 2005: 826).
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah Saw. itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Swt. dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah Swt.” (QS. Al Ahzab: 21).
Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesungguhnya Aku diutus (sebagai Rasul) untuk menyempurnakan akhlak” (HR. Bukhari).
Dalam Islam, budi pekerti merupakan refleksi iman dari seseorang sebagai contoh (suri tauladan) yang benar ialah Rasulullah Saw. Beliau memiliki akhlak yang sangat mulia, agung dan teguh, sehingga tidak mustahil kalau Allah Swt. memilih beliau sebagai pemimpin umat manusia (Mustofa, 2005: 151).
Dengan demikian, dapatlah ditegaskan bahwa dasar atau sumber daripada akhlak Islam secara global hanya ada dua, yaitu Al Qur’an dan Hadits. Kedua unsur dasar tersebut tidak dipisahkan, sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya.
  1. Pembagian Akhlak
Secara struktural, akhlak dapat diartikan sebagai perilaku yang telah berkonotasi baik. Akan tetapi, dalam realita sehari-hari terdapat akhlak yang baik (akhlaq al-karimah) dan buruk (akhlaq al-mazmumah). Akhlak yang baik adalah perilaku yang sesuai dengan norma ajaran Islam, sedangkan akhlak yang buruk adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma ajaran Islam (Sauri, 2004: 126). Menurut Ulama’ Akhlak menyatakan, bahwa akhlak yang baik merupakan sifat para Nabi dan orang-orang Shiddiq, sedangkan akhlak buruk merupakan sifat setan dan orang-orang yang tercela. Akhlak baik (akhlaq mahmudah) yaitu perbuatan baik terhdap Allah Swt., sesama manusia, dan makhluk-makhluk lain, seperti Dan akhlak buruk (akhlaq madzmumah) yaitu perbuatan buruk terhadap Allah Swt., sesama manusia, dan makhluk-makhluk lain (Mahyuddin, 2001: 9).
Sedangkan, dilihat dari orientasinya, akhlak terbagi menjadi tiga, yakni akhlak kepada Allah Swt., akhlak terhadap sesama manusia dan akhlak terhadap alam atau lingkungan. Dalam pembahasan ini, penulis membatasi hanya meninjau akhlak baik dan buruk terhadap Allah Swt., dan terhadap sesama manusia saja.
1). Ahlak Terhadap Allah Swt.
Akhlak baik atau terpuji (akhlaqul mahmudah) terhadap Allah Swt. antara lain (Mahyuddin, 2001: 9-15) :
a)      Taubat (At Taubah)
Taubat yaitu suatu sikap yang menyesali perbuatan buruk yang pernah dilakukannya dan berusaha menjauhinya, serta melaksanakan perbuatan baik.
Dalam Al Qur’an banyak menerangkan tentang masalah taubat, antara lain dalam surat An-Nisa’ ayat 17 dan 18 menerangkan bahwa taubat yang akan diterima oleh Allah Swt. adalah kesalahan yang telah dilakukan dengan tidak direncana. Selanjunya, dalam surat An-Nahl ayat 119 menerangkan bahwa kesalahan atau dosa yang dilakukan dengan tidak sengaja, lalu disadari perbuatan itu sebagai tindakan yang mengandung dosa, dengan cara memperbaiki kembali sikap dan perilaku kita, maka Allah Swt. pasti mengampuninya. Lalu, dalam surat At-Tahrim ayat 8 memerintahkan untuk melakukan taubat nasuha, yang artinya taubat yang sebenarnya dengan cara berusaha semaksimal mungkin, agar tidak akan melakukan perbuatan buruk, sebagaimana yang pernah dilakukannya.
Mahyuddin (2000: 42) menjelaskan, bahwa pendidikan taubat dalam Islam dimulai dari memberikan keterangan sebagai ranah kognitif, lalu dihayati, dijiwai dan disikapi sebagai ranah afektif. Ini merupakan suatu dasar motivasi yang kuat dalam diri manusia untuk mempraktekkan atau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari yang disebut dengan ranah psikomotorik.
b)     Sabar (Ash Shabru)
Sabar yaitu suatu sikap yang betah atau dapat menahan diri pada kesulitan yang dihadapinya. Tetapi tidak berarti bahwa sabar itu langsung menyerah tanpa upaya untuk melepaskan diri dari kesulitan yang dihadapi oleh manusia. Maka sabar yang dimaksudkan adalah sikap yang diawali dengan ikhtiar, lalu diakhiri dengan ridha dan ikhlas, bila seseorang dilanda suatu cobaan dari Allah Swt.
Dalam Al Qur’an banyak diterangkan masalah sabar, seperti dalam surat Ali Imran ayat 125 dan 200, surat Hud ayat 11, 15, dan 17, serta surat Luqman ayat 17. Namun dari beberapa ayat Al Qur’an tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa: pertama, manusia tidak pernah terlepas dari cobaan yang sering menimpa dirinya, kedua, Allah Swt. tidak menyia-nyiakan manusia yang telah bersabar, tetapi Ia selalu memberinya kekuatan batin dan pahala serta pertolongan, ketiga, kesabaran merupakan kewajiban moral bagi setiap manusia, dan tergolong pekerjaan yang berat dilakukan. Tetapi bila seseorang berhasil melakukannya, maka Allah Swt. memberinya imbalan yang sangat besar nilainya, dan keempat, kesabaran tidak tumbuh dan berkembang begitu saja dalam diri setiap manusia, oleh karena itu harus dijadikan materi pendidikan bagi setiap manusia (Mahyuddin, 2000: 46).
c)      Syukur (Asy Syukru)
Syukur yaitu sikap yang ingin memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt. kepadanya, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Lalu disertai dengan peningkatan pendekatan diri kepada Allah Swt.
Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 153 dan 172, Allah Swt. memerintahkan agar hamba selalu ingat pada-Nya, lalu mensyukurinya karena Dia-lah yang memberikan nikmatnya yang selalu dikonsumsi oleh manusia. Dalam surat An-Nahl ayat 14, menerangkan bahwa nikmat itu bukan hanya nikmat yang didapat didarat, tetapi di laut pun banyak nikmat yang disediakan oleh Allah Swt., dan pada ayat 114 dikemukakan, bahwa orang-orang yang menyembah sesuatu selain Allah Swt., tidak mendapatkan rizki dari Allah Swt. (Mahyuddin, 2000: 50).
d)     Tawakkal (At-Tawakkal)
Tawakkal yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Swt. setelah berbuat semaksimal mungkin, untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkannya. Oleh karena itu, syarat utama yang harus dipenuhi bila seseorang ingin mendapatkan sesuatu yang diharapkannya, ia harus lebih dahulu berupaya sekuat tenaga lalu menyerahkan ketenuannya kepada Allah Swt. Maka dengan cara demikian itu, manusia dapat meraih kesuksesan dalam hidupnya.\

e)      Ikhlas (Al-Ikhlassh)
Ikhlas yaitu sikap mejauhkan diri dari riya’ (menunjuk-nunjukkan kepada orang lain) ketika mengerjakan amal baik. Maka amalan seseorang dapat dikatakan jernih, bila dikerjakannya dengan ikhlas. Muhammad Rasid Ridla dalam Mahyuddin (2000: 57) mengatakan, seseorang dapat mencapai keridlaan Allah Swt. bila ia beribadah dengan dasar keikhlasan dan bekerja dengan dasar niat baik dan kejujuran.
f)       Raja’ (Ar-Rajaa’)
Raja’ yaitu sikap jiwa yang sedang menunggu (mengharapkan) sesuatu yang disenangi dari Allah Swt., setelah melakukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya sesuatu yang diharapkannya. Oleh karena itu, bila tidak mengerjakan penyebabnya, lalui menunggu sesuatu yang diharapkannya, maka hal itu disebut tamanni atau khayalan.
g)      Takut (Al-Khauf)
Takut yaitu sikap jiwa yang sedang menunggu sesuatu yang disenangi dari Allah Swt., maka manusia perlu berupaya agar apa yang ditakutkan itu tidak akan terjadi.
Sedangkan akhlak buruk atau tercela (akhlaqul mudzmumah) terhadap Allah Swt. antara lain (Mahyuddin, 2001: 15-20) :
a)      Takabbur (Al-Kibru)
Takabbur yaitu suatu sikap yang menyombongkan diri, sehingga tidak mau mengakui kekuasaan Allah Swt. di alam ini, termasuk mengingkari nikmat Allah Swt. yang ada padanya.

b)     Musyrik (Al-Isyraaq)
Musyrik yaitu suatu sikap yang mempersekutukan Allah Swt. dengan makhluk-Nya, dengan cara menganggapnya bahwa ada suatu makhluk yang menyamai kekuasaan-Nya
c)      Murtad (Ar-Riddah)
Murtad yaitu suatu sikap yang meninggalkan atau keluar dari agama Islam, untuk menjadi kafir.
d)     Munafiq (An-Nifaaq)
Munafiq yaitu suatu sikap yang menampilkan dirinya bertentangan dengan kemauan hatinya dalam kehidupan beragama
e)      Riya’ (Ar-Riyaa’)
Riya’ yaitu suatu sikap yang menunjuk-nunjukkan perbuatan baik yang dilakukannya. Maka ia bukan berbuat bukan karena Allah Swt., melainkan hanya ingin dipuji oleh sesama manusia. Perbuatan ini adalah kebalikan dari sikap ikhlas.
f)       Boros atau berfoya-foya (Al-Israaf)
Boros atau berfoya-foya yaitu suatu perbuatan yang selalu melampaui batas-batas ketentuan agama. Allah Swt. melarang bersikap boros, karena hal itu dapat melakukan dosa terhadap-Nya, merusak perekonomian manusia, merusak hubungan sosial, serta merusak dirinya sediri.
g)      Rakus atau tamak (Al-Hirshu atau Ath-Thama’u)
Rakus atau tamak yaitu suatu sikap yang tidak pernah merasa cukup, sehingga selalu ingin menambah apa yang seharusnya ia miliki, tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Hal ini, termasuk kebalikan dari rasa cukup (Al-Qanaah).

2) Akhlak terhadap Sesama Manusia
Akhlak baik atau terpuji (akhlaqul mahmudah) terhadap sesama manusia antara lain (Mahyuddin, 2001: 20-26) :
a)      Belas kasihan dan sayang (Asy-Syafaqah)
Belas kasihan dan sayang yaitu sikap jiwa yang selalu ingin berbuat baik dan meyantuni orang lain. Muhyudin (2000: 58) menjelaskan, bahwa penanaman rasa kasih sayang dalam setiap pribadi muslim menjadi anjuran dalam Islam, lewat pendidikan dan pembiasaan. Rasa kasih sayang yang kuat dalam diri manusia dapat menampilkan pribadi yang lemah lembut dalam pergaulannya. Orang yang memiliki rasa kasih sayang dapat dinikmati oleh orang lain, baik dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi, maupun dalam kehidupan keagamaan.
b)     Rasa persaudaraan (Al-Ikhaa’)
Rasa persaudaraan yaitu sikap jiwa yang selalu ingin berhubungan baik dan bersatu dengan orang lain, karena ada keterikatan batin dengannya. Dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 103, menerangkan bahwa permusuhan itu adalah awal kehancuran dan permulaan siksaan neraka. Maka secara logika, persaudaraan merupakan awal ketentraman dan kebahagiaan serta permulaan kenikmatan surga.
c)      Memberi nasehat (An-Nashihah)
Memberi nasehat yaitu suatu upaya untuk memberi petunjuk-petunjuk yang baik kepada orang lain dengan menggunakan perkataan, baik ketika orang yang dinasehati telah melakukan hal-hal yang buruk, maupun belum. Sebab ketika ia telah melakukan perbuatan buruk, berarti diharapkan agar ia berhenti melakukannya. Tetapi kalau dinasehati ketika ia belum melakukan perbuatan itu, berarti diharapkan agar ia tidak akan melakukannya. Mahyuddin (2000: 61) mengatakan, pendidikan nasehat berlaku bagi seluruh manusia, terutama diperlukan untuk memberikan tuntutan, arahan dan usulan kepada orang yang sikapnya bergeser dari jalan yang benar.
d)     Tolong menolong (An-Nashru)
Tolong menolong yaitu suatu upaya untuk membantu orang lain, agar tidak mengalami suatu kesulitan. Islam sangat menganjurkan pendidikan kerohanian kepada umat Islam, antara lain mendidik dan membangun manusia muslim yang suka memberi pertolongan kepada orang lain sesuai dengan apa yang dibutuhkan orang lain kepadanya. Kalau ia mempunyai harta, maka ia menolong dengan harta. Kalau ia memiliki ilmu, keterampilan dan keahliannya, maka ia memberi pertolongan dengan ilmunya. Dan kalau ia memiliki kemampuan fisik dan tenaga, maka ia memberi pertolongan dengan kekuatan fisiknya.
e)      Suka memaafkan (Al-Afwu)
Suka memaafkan yaitu sikap dan perilaku seseorang yang suka memaafkan kesalahan orang lain yang pernah diperbuat terhadapnya. Menurut Mahyuddin (2000: 85), sikap pemaaf sangat sulit dilakukan oleh orang-orang awam bila ia pernah disakiti, tetapi ajaran Islam tetap menjadikannya sebagai ajaran yang harus dilakukan, maka sikap ini harus ditanamkan pada diri setiap manusia, dengan melalui proses pendidikan, yang tidak dibatasi oleh umur anak.
f)       Menahan amarah (Khazmul Ghaizhi)
Menahan amarah yaitu upaya menahan emosi, agar tidak dikuasai oleh perasaan marah terhadap orang lain.
g)      Sopan santun (Al-Hilmu)
Sopan santun yaitu sikap jiwa yang lemah lembut terhadap orang lain, sehingga dalam perkataan dan perbuatannya selalu mengandung adab-kesopanan yang mulia.
Akhlak buruk atau tercela (akhlaqul madzmumah) terhadap sesama manusia antara lain (Mahyuddin, 2001: 26-32) :
a)      Mudah marah (Al-Ghadhab)
Mudah marah yaitu kondisi emosi seseorang yang tidak dapat ditahan oleh kesadarannya, sehingga menonjolkan sikap dan perilaku yang tidak menyenangkan orang lain. Kemarahan dalam diri manusia meruapakan bagian dari kejadian. Oleh karena itu, agama Islam memberikan tuntunan agar sifat itu dapat dikendalikan dengan baik.
b)     Iri hati atau dengki (Al-Hasadu atau Al-Hiqdu)
Iri hati atau dengki yaitu kejiwaan seseorang yang selalu menginginkan agar kenikmatan dan kebahagiaan hidup orang lain bisa hilang sama sekali.
c)      Mengadu-adu (An-Namimah)
Mengadu-adu yaitu suatu perilaku yang suka memindahkan perkataan seseorang kepada orang lain, dengan maksud agar hubungan sosial keduanya rusak.
d)     Mengumpat (Al-Ghibah)
Mengumpat yaitu suatu perilaku yang suka membicarakan keburujan seseorang kepada orang lain.
e)      Bersikap congkak (Al-Ash’ru)
Bersikap congkak yaitu suatu sikap dan perilaku yang menampilkan kesombongan, baik dilihat dari tingkah lakunya maupun perkataannya.
f)       Sikap kikir (Al-Bukhlu)
Sikap kikir yaitu suatu sikap yang tidak mau memberikan nilai materi dan jasa kepada orang lain.
g)      Berbuat aniaya (Azh-Zhulmu)
Berbuat aniaya yaitu suatu perbuatan yang merugikan orang lain, baik kerugian materiil mapun non-materiil. Dan ada juga yang mengatakan, bahwa seseorang yang mengambil hak-hak orang lain, termasuk perbuatan dzalim (menganiaya).



[4]  Sholat Nafilah atau sunnah adalah sholat selain yang lima waktu. Ada dua macam sholat sunnah itu, yaitu: sholat sunnah yang dikerjakan secara berjama'ah dan sholat sunnah tidak dikerjakan secara berjama'ah (yakni munfarid sudah cukup). (http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=4eedd022e8abaf72)


Maszanet.blogspot.com

No comments:

Post a Comment