Manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup dalam pergaulan hidup manusia 1 Jika diteliti kasus-kasus kriminal yang terjadi di lingkungan masyarakat maka ada dijumpai seseorang yang sudah menjalani hukuman di penjara, ternyata terungkap sama sekali tidak bersalah, dikarenakan salah tindak dari aparat penegak hukum melalui putusan hakim yang keliru, divonis salah dan karenanya menjalani hukuman, dan kasus-kasus tersebut tidak diusut lagi. Seperti pada kasus , dan secara alamiah setiap individu selalu menyelaraskan dan menyesuaikan dirinya dengan kehendak kelompok manusia dimana pun ia berada dan dalam keadaan demikian ia selalu berorganisasi sehingga tercipta suatu keteraturan dan ketertiban dalam pergaulan hidup tersebut. Pergaulan hidup sesama manusia inilah yang disebut sebagai masyarakat. Kehidupan masyarakat yang dalam pergaulan dengan sesamanya yang teratur dan tertib tersebut kemudian mengalami pergeseran dalam perkembangannya. Hal itu disebabkan pengaruh perkembangan teknologi dan informasi serta komunikasi sosial yang semakin kompleks. Pergeseran sosial yang diikuti dengan konflik sosial, konflik budaya dan konflik norma, jelas akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran norma sosial termasuk norma hukum. Salah satu bentuk konkrit dari pelanggaran norma tersebut adalah tindak pidana.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22001/4/Chapter%20I.pdf
Teori Rekonstruksi by: Ame Suzako
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22001/4/Chapter%20I.pdf
Teori Rekonstruksi by: Ame Suzako
No comments:
Post a Comment