Teori Rekonstruksi adalah, mengulang kembali kejadian masa lalu dengan mempertimbangkan dari sumber sumber yang telah ada. Teori Rekostruksi tidak bersifat abadi / mapan (sewaktu waktu bisa di rubah, jika di temukan bukti baru yang lebih baik). Teori Rekostruksi memiliki jangkauan luas seluas luasnya dan se fleksibel mungkin
Hukum (landasan / hipotesa) Teori Rekostruksi
Hukum I
by: Ame Suzako
Hukum (landasan / hipotesa) Teori Rekostruksi
Hukum I
- Manusia adalah makhluk berakal
by: Ame Suzako
No comments:
Post a Comment