Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal melakukan
pengawasan khusus terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan
konglomerasi atau induk usaha yang memiliki anak usaha di bidang lembaga
keuangan.
Salah satu contoh yang masuk pemantauan ketat adalah bank yang memiliki anak usaha seperti multifinance, perusahaan sekuritas dan asuransi.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK, Dumoli F. Pardede, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga risiko terjadinya kesalahan atau kegagalan usaha oleh suatu lembaga jasa keuangan konglomerasi. Bukan apa-apa, kalau itu terjadi, bisa mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan Indonesia.
"Karenanya, pengawasan terhadap konglomerasi tersebut akan lebih komprehensif,"ujar Dumoli di Jakarta, Kamis (14/3).
Dumoli melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan jenis pengawasan khusus seperti apa yang akan dilakukan OJK dalam menanggapi semakin maraknya praktek konglomerasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. "Itu memang sudah diamanahkan di dalam UU," jelasnya.
Secara prosedural, sebelum melakukan pengawasan khusus itu, industri keuangan yang melakukan konglomerasi bakal dipetakan dulu. Dari sini baru bisa ditentukan subjek yang akan diawasi secara khusus.
Mengapa konglomerasi harus diawasi?
Dumoli memaparkan, alasan melakukan pengawasan khusus terhadap usaha konglomerasi ini lantaran tidak semuanya dimiliki oleh industri perbankan. Ada juga yang di industri keuangan nonbank atau pasar modal.
"Nanti kami bedakan dulu baru kita lakukan pengawasan," tandas Dumoli.
Penulis: Heru Budhiarto (id.yahoo.com)
Ame Suzako
Salah satu contoh yang masuk pemantauan ketat adalah bank yang memiliki anak usaha seperti multifinance, perusahaan sekuritas dan asuransi.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK, Dumoli F. Pardede, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga risiko terjadinya kesalahan atau kegagalan usaha oleh suatu lembaga jasa keuangan konglomerasi. Bukan apa-apa, kalau itu terjadi, bisa mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan Indonesia.
"Karenanya, pengawasan terhadap konglomerasi tersebut akan lebih komprehensif,"ujar Dumoli di Jakarta, Kamis (14/3).
Dumoli melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan jenis pengawasan khusus seperti apa yang akan dilakukan OJK dalam menanggapi semakin maraknya praktek konglomerasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. "Itu memang sudah diamanahkan di dalam UU," jelasnya.
Secara prosedural, sebelum melakukan pengawasan khusus itu, industri keuangan yang melakukan konglomerasi bakal dipetakan dulu. Dari sini baru bisa ditentukan subjek yang akan diawasi secara khusus.
Mengapa konglomerasi harus diawasi?
Dumoli memaparkan, alasan melakukan pengawasan khusus terhadap usaha konglomerasi ini lantaran tidak semuanya dimiliki oleh industri perbankan. Ada juga yang di industri keuangan nonbank atau pasar modal.
"Nanti kami bedakan dulu baru kita lakukan pengawasan," tandas Dumoli.
Penulis: Heru Budhiarto (id.yahoo.com)
Ame Suzako
No comments:
Post a Comment