Chart Live

Showing posts with label Firqoh. Show all posts
Showing posts with label Firqoh. Show all posts

Tafsir Al-QuranAl-Qiyadah Al-Islamiyah

http://www.salafy.or.id/tafsir-qiyadah/Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- dalam muqadimah kitab tafsirnya menyatakan tentang kaidah menafsirkan Al-Qur’an. Beliau -rahimahullah- menyampaikan bahwa cara menafsirkan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Metodologi ini merupakan yang paling shalih (valid) dalam menafsirkan Al-Qur’an.
2. Menafsirkan Al-Qur’an dengan As-Sunnah. Kata beliau -rahmahullah-, bahwa As-Sunnah merupakan pensyarah dan yang menjelaskan tentang menjelaskan tentang Al-Qur’an. Untuk hal ini beliau -rahimahullah- mengutip pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i -rahimahullah- : “Setiap yang dihukumi Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka pemahamannya berasal dari Al-Qur’an. Allah -Subhanahu wata’ala- berfirman:
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمً
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) membela orang-orang yang khianat.” (An-Nisaa’:105)
3. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pernyataan para shahabat. Menurut Ibnu Katsir -rahimahullah- : “Apabila tidak diperoleh tafsir dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kami merujuk kepada pernyataan para shahabat, karena mereka adalah orang-orang yang lebih mengetahui sekaligus sebagai saksi dari berbagai fenomena dan situasi yang terjadi, yang secara khusus mereka menyaksikannya. Merekapun adalah orang-orang yang memiliki pemahaman yang sempurna, strata keilmuan yang shahih (valid), perbuatan atau amal yang shaleh tidak membedakan diantara mereka, apakah mereka termasuk kalangan ulama dan tokoh, seperti khalifah Ar-Rasyidin yang empat atau para Imam yang memberi petunjuk, seperti Abdullah bin Mas’ud -radliyallahu anhu-.
4. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pemahaman yang dimiliki oleh para Tabi’in (murid-murid para shahabat). Apabila tidak diperoleh tafsir dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau pernyataan shahabat, maka banyak dari kalangan imam merujuk pernyataan-pernyataan para tabi’in, seperti Mujahid, Said bin Jubeir. Sufyan At-Tsauri berkata : “Jika tafsir itu datang dari Mujahid, maka jadikanlah sebagai pegangan”.
Ibnu Katsir -rahimahullah- pun mengemukakan pula, bahwa menafsirkan Al-Qur’an tanpa didasari sebagaimana yang berasal dari Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- atau para Salafush Shaleh (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in) adalah haram. Telah disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas -radliyallahu ‘anhuma- dari Nabi -shallallahu’alaihi wasallam-:
“Barangsiapa yang berbicara (menafsirkan) tentang Al-Qur’an dengan pemikirannya tentang apa yang dia tidak memiliki pengetahuan, maka bersiaplah menyediakan tempat duduknya di Neraka.” (Dikeluarkan oleh At Tirmidzi, An Nasa’i dan Abu Daud, At Tirmidzi mengatakan : hadist hasan).
Al-Qiyadah Al-Islamiyyah sebagai sebuah gerakan dengan pemahaman keagamaan yang sesat, telah menerbitkan sebuah tulisan dengan judul “Tafsir wa Ta’wil”. Tulisan setebal 97 hal + vi disertai dengan satu halaman berisi ikrar yang menjadi pegangan jama’ah Al-Qiyadah Al-Islamiyyah.
Sebagai gerakan keagamaan yang menganut keyakinan datangnya seorang Rasul Allah yang bernama Al-Masih Al-Maw’ud pada masa sekarang ini, mereka melakukan berbagai bentuk penafsiran terhadap Al-Qur’an dengan tanpa kaidah-kaidah penafsiran yang dibenarkan berdasarkan syari’at, ayat-ayat Al-Qur’an dipelintir sedemikian rupa agar bisa digunakan sebagai dalil bagi pemahaman-pemahamannya yang sesat. Sebagai contoh, bagaimana mereka menafsirkan ayat:
فَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِ أَنِ اصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا
“Lalu Kami wahyukan kepadanya: “Buatlah bahtera dibawah penilikan dan petunjuk Kami.” (Al-Mu’minuun :27)
Maka, mereka katakan bahwa kapal adalah amtsal (permisalan,ed) dari qiyadah, yaitu sarana organisasi dakwah yang dikendalikan oleh Nuh sebagai nakoda. Ahli Nuh adalah orang-orang mukmin yang beserta beliau, sedangkan binatang ternak yang dimasukkan berpasang-pasangan adalah perumpamaan dari umat yang mengikuti beliau. Lautan yang dimaksud adalah bangsa Nuh yang musyrik itu….. (lihat tafsir wa ta’wil hal.43).
Demikianlah upaya mereka mempermainkan Al-Qur’an guna kepentingan gerakan sesatnya. Sungguh, seandainya Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alihi wasallam- boleh ditafsirkan secara bebas oleh setiap orang, tanpa mengindahkan kaidah-kaida penafsiran sebagaiman dipahami slaful ummah, maka akan jadi apa islam yang mulia itu ditengah pemeluknya ? Al-Qiyadah Al-Islamiyyah hanya sebuah sample dari sekian banyak aliran/paham yang melecehkan Al-Qur’an dengan cara melakukan interpretasi atau tafsir yang tidak menggunakan ketentuan yang selaras dengan pemahaman yang benar.
Buku Tafsir wa Ta’wil ini berusaha menyeret pembaca kepada pola pikir sesat melalui penafsiran ayat-ayat mutasyabihat menurut versi Al-Qiyadah Al-Islamiyyah sebagaimana diungkapkan pada hal. iii poin 4 : “Kegagalan orang-orang memahami Al-Qur’an adalah mengabaikan gaya bahasa Al-Qur’an yang menggunakan gaya bahasa alegoris. Bahasa simbol untuk menjelaskan suatu fenomena yang abstrak.”
Mutasyabihat dianggap sebagai majazi sebagaimana pada hal. 39 alenia terakhir.
Penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dalam buku ini adalah sebagai berikut:
A. Secara garis besar ayat-ayat mutasyabihat (menurut versi mereka) ialah yang berbicara tentang Hari Kiamat dan Neraka dianggap simbol dari hancurnya struktur tentang penentang Nabi dan Rasul, dan pada masa Rasulullah hancurnya kekuasaan jahiliyyah Quraisy yang dihancurkan oleh Rasul dan para shahabatnya.
Lihat:
1. Tafsir Al-Haqqah:16;21
2. Tafsir ayat 6 dari surat Al-Ma’arij hal 30.
3. Tafsir ayat 17 dari surat Al-Muzammil hal. 62.
B. Pengelompokan manusia menjadi tiga golongan:
1. Ashabul A’raf adalah Assabiqunal awwalun.
2.Ashabul yamin adalah golongan anshar.
3. Ashabul syimal golongan oposisi yang menentang Rasul, lihat hal. 24.
C. Penafsiran Malaikat yang memikul ‘Arsy pada surat Al-Haqqah ayat 17 diartikan para ro’in atau mas’ul yang telah tersusun dalam tujuh tingkatan struktur serta kekuasaan massa yang ada dibumi. Lihat hal. 24.
D. Penafsiran (man fis samaa’/siapakah yang ada di langit) dalam surat Al-Mulk ayat 16 diartikan benda-benda angkasa dan pada ayat 17 diartikan yang menguasai langit, menunjukkan bahwa mereka tidak tahu sifat ‘uluw/ketinggian Allah atau bahkan mereka mengingkarinya.
E. Penafsiran (As-Saaq/betis) pada surat Al-Qalam ayat 42, dengan dampak dari perasaan takut ketika menghadapi hukuman atau adzab, lihat hal 18, ini menunjukkan bahwa mereka tidak tahu bahwa Allah memiliki betis atau mengingkarinya.
F. Kapal Nuh adalah bahasa mutasyabihat dari Qiyadah yaitu sarana organisasi dakwah yang dikendalikan oleh Nuh sebagai nakoda ….lihat hal. 42 dan 43.
G. Mengingkari hakekat jin dan diartikan sebagai manusia jin yaitu jenis manusia yang hidupnya tertutup dari pergaulan manusia biasa, yaitu manusia yang mamiliki kemampuan berpikir dan berteknologi yang selalu menjadi pemimpin dalam masyarakat manusia. Golongan jin yang dimaksud pada surat Al-Jin adalah orang-orang Nasrani yang shaleh yang berasal dari utara Arab, lihat tafsir surat Al-Jin hal.16…dst. Dan raja Habsyi yang bernama Negus termasuk golongan manusia jin yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Jin, lihat hal.52.
H. Mengingkari pengambilan persaksian dari anak-anak Adam dialam ruh atas rububiyah Allah yang merupakan penafsiran surat Al-A’raf ayat 173, lihat tafsir surat Al-Insan hal. 85.
I. Menyatakan bahwa penciptaan Adam dan Isa bin Maryam adalah unsur-unsur mineral menjadi kromosom yang kemudian diproses menjadi sperma, lihat hal. 85.
Dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan yang lainnya.

http://www.salafy.or.id/tafsir-qiyadah


Tafsir Al-Quran Gaya Rasul Baru
Penulis: Lajnah pembela sunnah, memerangi bid’ah, dan kesyirikan
Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- dalam muqadimah kitab tafsirnya menyatakan tentang kaidah menafsirkan Al-Qur’an. Beliau -rahimahullah- menyampaikan bahwa cara menafsirkan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Metodologi ini merupakan yang paling shalih (valid) dalam menafsirkan Al-Qur’an.

2. Menafsirkan Al-Qur’an dengan As-Sunnah. Kata beliau -rahmahullah-, bahwa As-Sunnah merupakan pensyarah dan yang menjelaskan tentang menjelaskan tentang Al-Qur’an. Untuk hal ini beliau -rahimahullah- mengutip pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i -rahimahullah- : “Setiap yang dihukumi Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka pemahamannya berasal dari Al-Qur’an. Allah -Subhanahu wata’ala- berfirman:


إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيماً
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan Kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) membela orang-orang yang khianat.” (An-Nisaa’:105)

3. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pernyataan para shahabat. Menurut Ibnu Katsir -rahimahullah- : “Apabila tidak diperoleh tafsir dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kami merujuk kepada pernyataan para shahabat, karena mereka adalah orang-orang yang lebih mengetahui sekaligus sebagai saksi dari berbagai fenomena dan situasi yang terjadi, yang secara khusus mereka menyaksikannya. Merekapun adalah orang-orang yang memiliki pemahaman yang sempurna, strata keilmuan yang shahih (valid), perbuatan atau amal yang shaleh tidak membedakan diantara mereka, apakah mereka termasuk kalangan ulama dan tokoh, seperti khalifah Ar-Rasyidin yang empat atau para Imam yang memberi petunjuk, seperti Abdullah bin Mas’ud -radliyallahu anhu-.
4. Menafsirkan Al-Qur’an dengan pemahaman yang dimiliki oleh para Tabi’in (murid-murid para shahabat). Apabila tidak diperoleh tafsir dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau pernyataan shahabat, maka banyak dari kalangan imam merujuk pernyataan-pernyataan para tabi’in, seperti Mujahid, Said bin Jubeir. Sufyan At-Tsauri berkata : “Jika tafsir itu datang dari Mujahid, maka jadikanlah sebagai pegangan”.
Ibnu Katsir -rahimahullah- pun mengemukakan pula, bahwa menafsirkan Al-Qur’an tanpa didasari sebagaimana yang berasal dari Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- atau para Salafush Shaleh (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in) adalah haram. Telah disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas -radliyallahu ‘anhuma- dari Nabi -shallallahu’alaihi wasallam-:

من قال في القرأن برأيه او بما لايعلم فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berbicara (menafsirkan) tentang Al-Qur’an dengan pemikirannya tentang apa yang dia tidak memiliki pengetahuan, maka bersiaplah menyediakan tempat duduknya di Neraka.” (Dikeluarkan oleh At Tirmidzi, An Nasa’i dan Abu Daud, At Tirmidzi mengatakan : hadist hasan).
Al-Qiyadah Al-Islamiyyah sebagai sebuah gerakan dengan pemahaman keagamaan yang sesat, telah menerbitkan sebuah tulisan dengan judul “Tafsir wa Ta’wil”. Tulisan setebal 97 hal + vi disertai dengan satu halaman berisi ikrar yang menjadi pegangan jama’ah Al-Qiyadah Al-Islamiyyah.
Sebagai gerakan keagamaan yang menganut keyakinan datangnya seorang Rasul Allah yang bernama Al-Masih Al-Maw’ud pada masa sekarang ini, mereka melakukan berbagai bentuk penafsiran terhadap Al-Qur’an dengan tanpa kaidah-kaidah penafsiran yang dibenarkan berdasarkan syari’at, ayat-ayat Al-Qur’an dipelintir sedemikian rupa agar bisa digunakan sebagai dalil bagi pemahaman-pemahamannya yang sesat. Sebagai contoh, bagaimana mereka menafsirkan ayat:

فَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِ أَنِ اصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا

“Lalu Kami wahyukan kepadanya: “Buatlah bahtera dibawah penilikan dan petunjuk Kami.” (Al-Mu’minuun :27)
Maka, mereka katakan bahwa kapal adalah amtsal (permisalan,ed) dari qiyadah, yaitu sarana organisasi dakwah yang dikendalikan oleh Nuh sebagai nakoda. Ahli Nuh adalah orang-orang mukmin yang beserta beliau, sedangkan binatang ternak yang dimasukkan berpasang-pasangan adalah perumpamaan dari umat yang mengikuti beliau. Lautan yang dimaksud adalah bangsa Nuh yang musyrik itu….. (lihat tafsir wa ta’wil hal.43).

Demikianlah upaya mereka mempermainkan Al-Qur’an guna kepentingan gerakan sesatnya. Sungguh, seandainya Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alihi wasallam- boleh ditafsirkan secara bebas oleh setiap orang, tanpa mengindahkan kaidah-kaida penafsiran sebagaiman dipahami slaful ummah, maka akan jadi apa islam yang mulia itu ditengah pemeluknya ? Al-Qiyadah Al-Islamiyyah hanya sebuah sample dari sekian banyak aliran/paham yang melecehkan Al-Qur’an dengan cara melakukan interpretasi atau tafsir yang tidak menggunakan ketentuan yang selaras dengan pemahaman yang benar.
Buku Tafsir wa Ta’wil ini berusaha menyeret pembaca kepada pola pikir sesat melalui penafsiran ayat-ayat mutasyabihat menurut versi Al-Qiyadah Al-Islamiyyah sebagaimana diungkapkan pada hal. iii poin 4 : “Kegagalan orang-orang memahami Al-Qur’an adalah mengabaikan gaya bahasa Al-Qur’an yang menggunakan gaya bahasa alegoris. Bahasa simbol untuk menjelaskan suatu fenomena yang abstrak.”
Mutasyabihat dianggap sebagai majazi sebagaimana pada hal. 39 alenia terakhir.
Penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dalam buku ini adalah sebagai berikut:
A. Secara garis besar ayat-ayat mutasyabihat (menurut versi mereka) ialah yang berbicara tentang Hari Kiamat dan Neraka dianggap simbol dari hancurnya struktur tentang penentang Nabi dan Rasul, dan pada masa Rasulullah hancurnya kekuasaan jahiliyyah Quraisy yang dihancurkan oleh Rasul dan para shahabatnya.
Lihat:
1. Tafsir Al-Haqqah:16;21
2. Tafsir ayat 6 dari surat Al-Ma’arij hal 30.
3. Tafsir ayat 17 dari surat Al-Muzammil hal. 62.


B. Pengelompokan manusia menjadi tiga golongan:
1. Ashabul A’raf adalah Assabiqunal awwalun.
2.Ashabul yamin adalah golongan anshar.
3. Ashabul syimal golongan oposisi yang menentang Rasul, lihat hal. 24.

C. Penafsiran Malaikat yang memikul ‘Arsy pada surat Al-Haqqah ayat 17 diartikan para ro’in atau mas’ul yang telah tersusun dalam tujuh tingkatan struktur serta kekuasaan massa yang ada dibumi. Lihat hal. 24.
D. Penafsiran (man fis samaa’/siapakah yang ada di langit) dalam surat Al-Mulk ayat 16 diartikan benda-benda angkasa dan pada ayat 17 diartikan yang menguasai langit, menunjukkan bahwa mereka tidak tahu sifat ‘uluw/ketinggian Allah atau bahkan mereka mengingkarinya.
E. Penafsiran (As-Saaq/betis) pada surat Al-Qalam ayat 42, dengan dampak dari perasaan takut ketika menghadapi hukuman atau adzab, lihat hal 18, ini menunjukkan bahwa mereka tidak tahu bahwa Allah memiliki betis atau mengingkarinya.
F. Kapal Nuh adalah bahasa mutasyabihat dari Qiyadah yaitu sarana organisasi dakwah yang dikendalikan oleh Nuh sebagai nakoda ….lihat hal. 42 dan 43.
G. Mengingkari hakekat jin dan diartikan sebagai manusia jin yaitu jenis manusia yang hidupnya tertutup dari pergaulan manusia biasa, yaitu manusia yang mamiliki kemampuan berpikir dan berteknologi yang selalu menjadi pemimpin dalam masyarakat manusia. Golongan jin yang dimaksud pada surat Al-Jin adalah orang-orang Nasrani yang shaleh yang berasal dari utara Arab, lihat tafsir surat Al-Jin hal.16…dst. Dan raja Habsyi yang bernama Negus termasuk golongan manusia jin yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Jin, lihat hal.52.
H. Mengingkari pengambilan persaksian dari anak-anak Adam dialam ruh atas rububiyah Allah yang merupakan penafsiran surat Al-A’raf ayat 173, lihat tafsir surat Al-Insan hal. 85.
I. Menyatakan bahwa penciptaan Adam dan Isa bin Maryam adalah unsur-unsur mineral menjadi kromosom yang kemudian diproses menjadi sperma, lihat hal. 85.
Teori Rekonstruksi by: Ame Suzako

Al-Qiyadah Al-Islamiyah

Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah sebuah pergerakan yang mendasarkan diri pada Al-Qur'an serta memahami Al-Kitab dalam konteks Al-Quran sebagai batu petunjuk. Gerakan ini bertujuan untuk menegakkan kembali Kerajaan Allah sesuai dengan petunjuk dalam Al-Quran. Wahyu yang diterima Moshaddeq bukan berupa kitab tapi pemahaman yang benar dan aplikatif mengenai ayat-ayat Al-Quran yang menurut pendapat Mushaddeq telah disimpangkan sepanjang sejarah, Gerakan ini dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 4 Oktober 2007, setelah menjalani penelitian secara subyektif selama 3 bulan karena tidak bersesuaian dengan standar Islam mainstream dan dituduh melakukan sinkretisme agama.
Pimpinan Al-Qiyadah sendiri tidak menganggap Islam dalam konteks agama (yang dianggap oleh kebanyakan pengikut sebagai kumpulan ritual belaka) tapi dalam konteks Sistem Peradaban Azasi yang pernah dialami Adam (dalam hal ini Jannah atau Kebun, amsal kedamaian dan harmoni) sebelum mengambil peradaban berbasis materialistik (kisah Adam memakan buah pohon terlarang). Itulah mengapa kaum agamis (sebutan para kader AQAI kepada umat Islam dan lainnya) sulit memahami logika berfikir model mereka, karena pandangan para kader AQAI yang secara fundamental berbeda mengenai Islam disamping berasal dari penganut agama non-Islam yang di-Islam-kan oleh Mushaddeq.
Al-Qiyadah Al-Islamiyah dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq.

Sejarah

Al-Qiyadah Al-Islamiyah terbentuk pada tahun 2000 setelah terjadi ketidakcocokan dengan metode pada NII KWIX pimpinan Panji Gumilang. Menurut pendapat Moshaddeq, kehancuran Khilafah Islamiyah tahun 1923 merupakan akhir dari zaman peradaban Islam yang diajarkan Muhammad Saw dan dalam fase stagnan (tanpa kepemimpinan) ummat Islam akan menghadapi kegelapan (layl) dan pada masa menjelang kebangkitan Islam ke-dua ummat Islam mesti melakukan persiapan berdasarkan amsal salat malam qiyaamu llayl, yang kemudian di waktu shubuh saat matahari (amsal Nur Allah )mulai terbit dan bulan ( Nur Kenabian )mulai tenggelam perjuangan ummat Islam secara aktif mulai dilaksanakan dipimpin oleh seorang pembawa Risalah diteruskan oleh Khalifah selama 700 tahun.
Ahmad Moshaddeq mendakwahkan pergerakan ini secara terang-terangan / jahran setelah mengaku mendapatkan mimpi setelah melakukan shaum dan tahanuts atau kontemplasi selama 40 hari di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat berdasarkan uswah dari Nabi Musa as dan Nabi Isa as, pada 23 Juli 2007. Ia mengaku sebagai nabi utusan Allah. Sebelum tahun 2007, pergerakan ini masih bersembunyi / sirran, namun setelahnya mulai berani menyebarkan ajarannya. Perkembangan pengikut ajaran ini pun berkembang sangat cepat. Kurang lebih 1000 pengikut baru direkrut setiap bulan.[1]. Aliran ini tersebar di Sumatera Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Riau, dan pulau Sulawesi.

Tuduhan Sinkretisme Agama

Dalam rekaman ta'lim Moshaddeq pada tahun 2007, Moshaddeq sendiri menjelaskan "Kami ini bukan penganut agama, karena Ad-Diin itu selalu sama dari zaman Adam hingga Muhammad, kami hanya hendak berhukum pada hukum Azasi yang disebut dengan Islam, apapun sebutannya (Islam). Istilah agama saat ini telah membatasi Islam pada urusan budi-pekerti, fiqih dan ritual ".
Pemahaman Moshaddeq yang mendalam mengenai sejarah, Al-Quran,kita-kitab jawa,taurad,zabur, Al-Kitab serta Gulungan Laut Mati dan Kaum Essenes (Hawariyyin) sudah diketahui oleh para kader AQAI jauh sebelum kegemparan mengenai "Da Vinci Code".Melalui mimpi-mimpi beliain ini semakin menguatkan pemahaman dia atas peangkatan rasul terhadap dirinya serta menyesuaikan dengan pemahaman mengenai makna kebangkitan Kristus yang beliau jelaskan pada pengikutnya.

Organisasi dan Manajemen

Aliran ini mempercayai bahwa Moshaddeq adalah Masih Al'Mau'ud, Mesias Yang Dijanjikan untuk ummat penganut ajaran Ibrahim / Abraham meliputi Islam (bani Ismail) dan Kristen (bani Ishaq), menggantikan Muhammad[2] . Termasuk di dalam kalimat syahadat, kata yang menyebutkan Nabi Muhammad juga dihapuskan. [3]Aliran ini juga belum mewajibkan pengikutnya untuk menjalankan salat lima waktu dengan alasan kewajiban tersebut belum perlu dilaksanakan kecuali menjelang hijrah dan setelahnya.
Al-Qiyadah Al-Islamiyah memiliki organisasi yang terstruktur, dengan jabatan:
  • Rasul , Pemimpin Tertinggi
  • Mala'ul Awwal
  • Mala' Tsani
  • Katib, Sekretaris
  • Wazir, Manajemen
  • Kisbul Maliyah, Finansial
  • Kisbul Ummah, Sumberdaya Manusia
  • Kisbul Difa', Keamanan/Security
Sesuai dengan surat An-Nahl (lebah), Al-Qiyadah dibentuk menggunakan sistem2 sel yang independen namun sinergi sehingga membentuk jaringan. Satu sel rusak, maka akan diperbaiki atau digantikan sel baru, dalam satu sel terdiri atas 2 hingga 6 ra'in (gembala) dimana satu sel diberi amanat mengatur 40 KK. Sel tersebut nanti mengembangkan diri hingga menjadi 12 sel (sesuai dengan jumlah 12 murid nabi Isa)
Sedangkan tingkatan ada tujuh tingkatan dengan model piramid sesuai struktur langit dalam surat Al-Mulk. Dimulai dari tingkat paling bawah
  • Misbah membawahi 1 - 10 KK
  • Buruj membawahi 12 Misbah
  • Siraj membawahi 12 Buruj
  • Thariq membawahi 12 Siraj
  • Najm membawahi 12 Thariq
  • Kawakib membawahi 12 Najm
  • Mala'ul Al'la membawahi 12 Kawakib
Pada saat periode Jahran dimulai, Mushaddeq sudah mencapai tingkat Thariq. yang artinya sudah dibentuk 12 sel yang membawahi 114 sel yang membawahi 1368 sel, berarti jumlah kader aktif (ra'in) ada 7470 orang (belum termasuk kader pasif/ummah) yang terus bergerak membentuk sel dan melakukan improvisasi. Jumlah pengikut disinyalir antara 40,000 hingga 60,000.
Metode yang dikembangkan oleh Mushaddeq berdasarkan pemahaman dia tentang ayat-ayat akwan (alam) yang diterangkan Al-Quran menghasilkan metode dakwah dan pendanaan yang efisien selama tujuh tahun tanpa diketahui oleh pihak-pihak berwenang,

Kegiatan

Dalam penyebarannya, aliran ini memiliki 6 fase yaitu sirran (rahasia), jahran (inklusif), hijrah (berpindah), qital (perang), futuh (kemenangan) dan khilafah (pemimpin).[4]. Menurut internal Al-Qiyadah model fase ini mengambil dari uswah/contoh dari fase-fase enam tahap penciptaan alam semesta (Kerajaan Allah di alam aktual), enam tahap penciptaan manusia (dari zigot menjadi bayi), dan fase perjuangan Nabi Muhammad Saw. Dimana fase-fase tersebut mesti dijalankan secara sempurna. Pada tahun 2023 (bertepatan dengan 100 tahun kehancuran Khilafah Islamiyah 1923, istilahnya:masa tidur Uzair) diproyeksikan bahwa Bangsa Indonesia akan memimpin Khilafah.
Kegiatan yang dilaksanakan dicantumkan dalam "enam program" yaitu Qiyaamullayl (tahajjud bagi Muslim, kontemplasi bagi penganut agama lain), Tahfidz Qur'an(menghafal Qur'an dan makna2nya termasuk di dalamnya pemahaman2 Al-Kitab berdasarkan Qur'an), ( talwiyah (da'wah / pekabaran), ta'lim (keilmuan), shadaqah (pengumpulan dana untuk kegiatan operasional) dan Penataan Shaff (penataan barisan da'wah termasuk didalamnya pengangkatan, mutasi dan pemberhentian).
Kader-kader jemaah pria diangkat secara sukarela (tanpa paksaan) setelah empat puluh hari lebih bergabung dengan Qiyadah dan mendapatkan pengajaran khusus meliputi pemahaman Al-Quran,misi, sejarah dan ideologi yang sedang berkembang, juga pengetahuan mengenai karakter-karakter penganut agama terutama penganut Islamis dan Nasrani. Bagi kader yang sudah mencapai tingkat Buruj dan Shiraj mendapatkan pendidikan beladiri dan ketahanan. Para kader diwajibkan mampu mengoperasikan komputer untuk menunjang kegiatan-kegiatan administratif. Sedangkan kader jemaah wanita biasanya dinikahkan dengan kader lainnya agar saling mendukung dalam kegiatan.

Pendanaan

Pendanaan dan dukungan finansial dikembangkan lewat sistem shadaqah, yang berasal dari kata shiddiq --membenarkan-- jadi dana yang diberikan ummat diberikan sebagai bukti membenarkan perjuangan yang dilaksanakan saat ini. Shadaqah diberikan setelah seorang kader diberikan pemahaman ayat-ayat mengenai sahadaqah dan zakat, jadi memberikan sahadaqah tidak akan diterima begitu saja tapi yang diutamakan adalah kesadaran dan ilmu mengenai shadaqah itu sendiri. Berbeda dengan NII yang punya tendensi memeras, keaktifan kader dalam memberikan shadaqah karena kesadaran dan ilmu. Jika ada kader atau sel yang tidak mampu membayar sahadaqah akan dimampukan dengan memberikan 'ruhama' untuk kegiatan operasional atau pekerjaan. Sistem shadaqah ini mengambil uswah dari ayat-ayat Al-Quran mengenai penurunan air hujan. Shadaqah yang diambil dari luar ummat Qiyadah diharamkan
Karena kekuasaan Islam belum tegak sehingga tidak mungkin menerapkan Syariat dan Huddud, maka perbuatan-perbuatan dosa kecil didenda secara finansial. Adapun perbuatan dosa besar (seperti perzinaan dan perbuatan kriminal) didenda secara finansial dan diturunkan statusnya menjadi kader pasif atau dikeluarkan dari Qiyadah jika masih terus melakukan dosa besar. Kabar bahwa ada kelonggaran ajaran kelompok ini yang menghalalkan pengikut kaum pria nya mendatangi pelacur, sebagai pelampias shawat apabila sudah tak tertahankan dengan catatan membayar sejumlah uang sadaqah langsung kepada mussadeq, yang kabarnya bernilai puluhan hingga ratusan juta tergantung kemampuan, terbukti tidak benar.
Isu yang berkembang bahwa kader yang mampu me-mitsaq-kan hingga 40 orang dengan hadiah motor atau 70 orang dengan hadiah mobil, tidak sepenuhnya benar tapi mobil dan sepeda motor tersebut di-amanah-kan untuk alat kepentingan dakwah dan bukan menjadi milik pribadi tapi milik kamar (sel) yang menerimanya.
Sistem pendanaan yang efektif ini menghasilkan suatu sistem ekonomi sendiri yang berjalan di antara jamaah hingga saat ini. Setidaknya dana sebesar 2 - 3 Milyar Rupiah terus berputar dalam jamaah setiap bulan, belum termasuk kegiatan bisnis dan sebagainya.

Tindakan kepolisian

Setelah diputuskan sebagai aliran sesat oleh MUI, pada 5 Oktober 2007 petugas kepolisian menyita dua buah vila milik Moshaddeq untuk mencegah tindakan penghakiman sendiri oleh masyarakat sekitar.[5]

Kegiatan Saat Ini

Al-Qiyadah Al-Islamiyah sudah membubarkan diri secara kelembagaan, namun karena faktor-faktor (antara lain sistem ekonomi yang terus berputar) secara de fakto kegiatan masih berjalan dalam pengawasan KH Agus Miftach dari Wahdatul Ummah dan KH Said Agil Siradj dari NU, jamaah dipimpin oleh rekan seperjuangan Ahmad Mushaddeq yaitu Ustadz Mudzakkir.[rujukan?]

Teori Rekonstruksi by: Ame Suzako